
Tata Janeeta. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - AKBP Raden Brotoseno resmi dipecat dari institusi Polri. Sang istri, Tata Janeeta, berusaha membesarkan hati suaminya setelah adanya putusan tak mengenakkan tersebut berdasarkan hasil sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) tertanggal 8 Juli 2022.
Tata Janeeta mengatakan rasa cintanya kepada Brotoseno tidak akan terkikis sekalipun ia bukan lagi anggota kepolisian.
"Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak. Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama," tulis Tata Janeeta di Instagram.
Dia menyatakan, Brotoseno bukanlah orang yang sempurna, sudah pasti pernah melakukan kesalahan. Karena sejatinya manusia tercipta dengan ketidak sempurnaan.
"Suamiku, kamu memang tidak sempurna. Aku pun sama dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidupnya pasti pernah punya dosa," aku Tata Janeeta.
Yang paling penting bagi personel Dewi Dewi bukan suaminya tidak pernah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi, bagaimana Brotoseno belajar dari kesalahan yang pernah dilakukan sehingga ia menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.
Tata Janeeta meminta Brotoseno menerima putusan tersebut dengam lapang dada. "Hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan InsyaAllah pelebur dosa," pintanya.
Raden Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016. Mantan penyidik KPK itu terjerat masalah hukum menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan.
Dalam kasus tersebut, Brotoseno divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Suami Tata Janeeta baru dinyatakan bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Pasca bebas, ia masih aktif di institusi kepolisian. Sidang Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi pemindahtugasan jabatan. Brotoseno kala itu tidak diberhentikan dari kepolisian dengan pertimbangan prestasi.
Namun, dalam sidang KKEP PK (Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali) yang digelar pada 8 Juli 2022, Brotoseno dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
