
SALING KLAIM: Kantor PT Kosemtika Global Indonesia di Jalan Rungkut Industri III dimohonkan sebagai sita jaminan dalam gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia. (Allex Qomarullah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sengketa merek dagang antara perusahaan kosmetik milik Putra Siregar dan Juragan 99 telah diputus oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pihak penggugat dan menghukum pihak tergugat dalam hal ini Gilang Widya Pramana Cs (selaku pemilik Juragan 99) untuk membayar ganti rugi sebesar Rp Rp 37,9 Miliar kepada penggugat.
Kekalahan Juragan 99 itu dibenarkan oleh pengacaranya, Arman Hanis. "Iya, tapi masih belum inkracht," katanya kepada JawaPos.com Rabu (13/7).
Dia pun memberikan dokumen terkait kasus itu. Dalam ringkasan gugatan dalam dokumen, dinyatakan bahwa PT PS Store Glow Bersinar Indonesia (PS Store) milik Putra Siregar menggugat Gilang Widya Permana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, senilai Rp 360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain pasangan suami-istri tersebut, gugatan juga dialamatkan ke pihak lain yaitu PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Gugatan dilayangkan Putra Siregar selaku bos PS Store terhadap PS Glow terkait penggunaan merek. Juragan 99 Cs dinilai tanpa hak menggunakan merek dagang. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara No. 2/Pdt.Sus-HKI/2022 PN.Niaga.Sby.
Gugatan ini dilayangkan seiring adanya kemiripan merek dagang antara MS Glow milik Juragan 99 Cs dengan kosmetik merek dagang PS Glow dan PStore Glow milik Putra Siregar.
Dalam sanggahannya, pihak Juragan 99 membantah secara keseluruhan dalil dalam gugatan pihak Putra Siregar. Salah satu sanggahannya, MS Glow merupakan pemilik hak terlebih dahulu atas merek dagang tersebut dan telah didaftarkan dalam Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak tahun 2016 s/d 2026. Sementara merek dagang PS Store Glow baru didaftarkan mereknya pada 2021.
Dalam putusan kasus ini, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat dan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang /jasa kelas 3 (kosmetik).
Pihak tergugat dinilai melakukan tindakan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow. "Pihak tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat Rp 37,9 miliar," demikian kutipan putusan majelia hakim dalam dokumen yang diberikan Arman Hanis. (*)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
