Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Agustus 2018 | 13.45 WIB

GPAN Sepakat Hukuman Jennifer Dunn Disunat, Begini Alasannya

Putusan banding meringankan hukuman Jennifer Dunn. Terhadap Jennifer Dunn hanya dihukum 10 bulan penjara. - Image

Putusan banding meringankan hukuman Jennifer Dunn. Terhadap Jennifer Dunn hanya dihukum 10 bulan penjara.

JawaPos.com - Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman terhadap Jennifer Dunn. Artis yang kerap disapa Jeje ini dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di tingkat banding.


Menanggapi putusan banding tersebut, Ketua Dewan Penasihat Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Siswandi mengatakan bahwa korban dalam kasus narkotika memang harus direhabilitasi. Secara tidak langsung, Siswandi mendukung putusan banding terhadap Jennifer Dunn.


"Korban narkoba itu harus direhabilitasi karena penjara itu tidak akan membuat dia sembuh, malah bisa lebih parah. Di dalam penjara itu masih ada narkoba," katanya saat jumpa pers, Kamis (23/8).


Dalam pandangannya, hukuman 10 bulan penjara layak dijatuhkan pada Jennifer Dunn. Sebab, Jennifer Dunn di matanya adalah korban yang seharusnya direhabilitasi biar sembuh.


Namun, Siswandi menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak bagi para korban narkoba tidak dikususkan bagi para artis. Apalagi, ungkapnya, emerintah sudah menegaskan untuk korban narkoba wajib direhabilitasi.


Hanya saja, Siswandi mengatakan tetap harus ada proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan memiliki narkotika.


Diketahui, PT DKI menyunat hukuman Jennifer Dunn dari 4 tahun penjara menjadi hanya 10 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya adalah Jennifer Dunn memiliki balita yang membutuhkan kehadiran ibunya.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore