
Aa Gatot divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis sembilan tahun hukuman penjara terhadap guru spiritual Gatot Brajamusti. Dia divonis oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak asusila.
Hakim Ketua persidangan Irwan menyatakan, Gatot terbukti bersalah atas kasus tindak pidana asusila kepada Citra Tri Putri alias CP. Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan atas dakwaan, keterangan saksi, bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Setelah dinyatakan berhasil, Hakim langsung menanyai Gatot atas putusan terhadap dirinya. Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai kemudian berdiskusi dengan kliennya. Namun, pihak Gatot ternyata tidak mempunyai tanggapan atas vonis tersebut.
"Bagaimana ada tanggapan?" tanya Hakim Irwan kepada Gatot.
"Saya pikir-pikir," jawab Gatot.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mempunyai pertanyaan atas vonis terhadap Gatot. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memberikan waktu kepada pihak Gatot selama satu minggu untuk menanggapi keputusan Hakim.
"Baik pikir-pikir dalam tenggang waktu selama tujuh hari," tukas Hakim Irwan.
Gatot dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
