Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2019 | 22.28 WIB

Percakapan Baru Seungri di Grup Chat Remehkan Hukum Korea

Seungri - Image

Seungri

JawaPos.com - Percakapan baru ditemukan dari grup chat yang dihuni Seungri, Jung Joon Young, mantan CEO Yu, Choi Jonghoon, dan 4 orang lainnya. Dalam percakapan baru itu, diketahui Seungri meremehkan hukum yang ada di Korea.


Melansir Koreaboo, percakapan tersebut berasal dari grup chat itu yang dilakukan Seungri, Jung Joon Young, dan Choi Jonghoon. Mereka membicarakan tentang bar usaha mereka, Mildang Pocha. Percakapan itu, diawali oleh anggota grup bernama Park yang menyebutkan bahwa tidak akan menjadi masalah apabila bar tersebut didaftarkan untuk kategori bisnis yang berbeda.


Park: Sederhananya, XXX juga melakukan bisnis seperti itu. Itu ilegal tetapi sulit untuk mengontrolnya dengan hukum sehingga semua orang mendukungnya.


Seungri: Jadi, itu berarti kita tidak akan memiliki banyak masalah. Berikan saja mereka uang jika kita ketahuan.


Setelah mendengar pendapat Park. Seungri pun memintanya untuk tetap melanjutkan itu dan mendaftarkan bisnis di bawah kategori yang berbeda untuk menghindari pajak tambahan.


Seungri: Silakan. Bicaralah dengan 000 tentang itu.


Park: Oke


Seungri: F***ing hukum Korea, ini sebabnya aku menyukainya.


Park: Ini menyenangkan sekali hukumnya begitu kabur. Karena hukumnya sangat kabur, bahkan jika mereka ketahuan maka pemilik bisnis bisa segera melakukan gugatan.


Seungri: Kita bisa mengatakan bahwa mereka bergerak, bukan menari.


Komentar Seungri itu, kemungkinan besar mengacu pada peraturan yang diberlakukan di daerah Mapo-gu, Seoul, tentang memperbolehkan pelanggan menari di kursi mereka untuk kategori restoran umum. Pasalnya, bisnis yang terdaftar dengan kategori tersebut dibebaskan dari pajak tambahan hingga 13 persen. Tambahan pajak tersebut harus dibayar oleh bisnis yang menyediakan hiburan untuk dewasa dengan menyediakan panggung khusus untuk menari.


Tidak hanya itu, Seungri juga menyatakan bahwa seorang pengusaha Jepang yang berinvestasi di Yuri Holdings membayar tagihan alkoholnya secara tunai saat peluncuran bar dilakukan. Termasuk juga percakapan yang menimbulkan kecurigaan karena mereka terlihat berencana menghindari pajak dalam bisnis yang mereka garap.


Editor: Deti Mega Purnamasari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore