Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2017 | 19.49 WIB

Suami Dewi Perssik Akan Terjerat Hukum karena Melawan Petugas

Angga dan Dewi Perssik saat mendatangi Polda Metro Jaya. - Image

Angga dan Dewi Perssik saat mendatangi Polda Metro Jaya.

JawaPos.com - Kisah Pedangdut Dewi Perssik yang diduga masuk jalur bus Transjakarta di sekitar belum menemukan titik terang. Pihak petugas TransJakarta berinisial H dan pihak Dewi Perssik saling berlomba melempar laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Saat ini petugas kepolisian sudah melakukan beberapa upaya penyedilikan dengan melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Hal ini untuk memastikan tentang kronologi yang sebenarnya.


Perihal pengawalan terhadap mobil Jaguar dengan nomor polisi B 12 DP yang dilakukan oleh aparat kepolisian dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Namun, Argo menegaskan pengawalan anggota kepolisian hanya pada jalur umum. "Artinya kalo masuk jalur busway nggak ada yang ngawal toh?" tutur Argo, Jumat (8/12).


Kombes Argo menyampaikan, jika mobil yang ditumpangi artis cantik ibu kota itu sudah masuk kedalam jalur Transjakarta yang sebelumnya sejauh 30 meter. Akan tetapi setelah mau memasuki jalur yang berikutnya mobil Dewi Persik tidak diizinkan untuk memasuki jalur tersebut.


"Kemudian dari keterangan yang kita himpun, yang bersangkutan (Angga Wijaya) kita kenakan Pasal 335 KUHP dan 212. Pasal itu berkaitan dengan melawan petugas," tutur dia.


Diketahui sebelumnya penyanyi dangdut Dewi Persik kukuh mengatakan, berani masuk jalur TransJakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Jumat (24/11) lalu. Dia mengatakan bahwa dirinya sedang membawa orang sakit, yang diketahui sebagai asistennya. Dewi Persik juga mengakui bahwa saat memasuki jalur TransJakarta, dirinya sudah mendapatkan izin dari Polisi yang mengawalnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore