Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 April 2018 | 21.30 WIB

JPU Tuntut 15 Tahun Penjara, Kok Vonis Aa Gatot Lebih Ringan?

Terdakwa Gatot Brajamusti dan istri - Image

Terdakwa Gatot Brajamusti dan istri

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis selama sembilan tahun hukuman penjara kepada guru spiritual Gatot Brajamusti. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri menuntut hukuman lebih berat.


JPU Kejaksaan Negeri l, Hadiman mengatakan, guru spiritual itu akan dikenakan  Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP beserta denda sebesar Rp 200 juta.


"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).


Hukuman berat tersebut, kata Hadiman, lantaran Gatot tidak hanya melakukan asusila itu sekali atau dua kali. Perbuatan keji yang dilakukannya terhadap Citra Tri Putri alias CP bahkan bertahun-tahun hingga membuat gadis dibawah umur tersebut hamil.


"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta terbukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ungkapnya.


Meski demikian, Gatot masih bisa mengajukan keberatan atas vonis tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar 29 Maret 2018 nanti.


"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," tandasnya.


Sebelumnya, Hakim Ketua persidangan Irwan menyatakan Gatot terbukti bersalah  atas kasus tindak pidana asusila kepada Citra Tri Putri alias CP. Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan  atas dakwaan, keterangan saksi, bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore