
Terdakwa Gatot Brajamusti dan istri
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis selama sembilan tahun hukuman penjara kepada guru spiritual Gatot Brajamusti. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri menuntut hukuman lebih berat.
JPU Kejaksaan Negeri l, Hadiman mengatakan, guru spiritual itu akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP beserta denda sebesar Rp 200 juta.
"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Hukuman berat tersebut, kata Hadiman, lantaran Gatot tidak hanya melakukan asusila itu sekali atau dua kali. Perbuatan keji yang dilakukannya terhadap Citra Tri Putri alias CP bahkan bertahun-tahun hingga membuat gadis dibawah umur tersebut hamil.
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta terbukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ungkapnya.
Meski demikian, Gatot masih bisa mengajukan keberatan atas vonis tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar 29 Maret 2018 nanti.
"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua persidangan Irwan menyatakan Gatot terbukti bersalah atas kasus tindak pidana asusila kepada Citra Tri Putri alias CP. Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan atas dakwaan, keterangan saksi, bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
