Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 April 2018 | 19.52 WIB

Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara

Aa Gatot divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan - Image

Aa Gatot divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis sembilan tahun hukuman penjara terhadap guru spiritual Gatot Brajamusti. Dia divonis oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak asusila.


Hakim Ketua persidangan Irwan menyatakan, Gatot terbukti bersalah atas kasus tindak pidana asusila kepada Citra Tri Putri alias CP. Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan atas dakwaan, keterangan saksi, bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).


Setelah dinyatakan berhasil, Hakim langsung menanyai Gatot atas putusan terhadap dirinya. Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai kemudian berdiskusi dengan kliennya. Namun, pihak Gatot ternyata tidak mempunyai tanggapan atas vonis tersebut.


"Bagaimana ada tanggapan?" tanya Hakim Irwan kepada Gatot.


"Saya pikir-pikir," jawab Gatot.


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mempunyai pertanyaan atas vonis terhadap Gatot. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memberikan waktu kepada pihak Gatot selama satu minggu untuk menanggapi keputusan Hakim.


"Baik pikir-pikir dalam tenggang waktu selama tujuh hari," tukas Hakim Irwan.


Gatot dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore