
Irfan Hakim
JawaPos.com - Pembawa acara Irfan Hakim akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, dia telah diizinkan kembali pulang dan berkegiatan.
"Alhamdulillah diputus oleh tim dokter, saya sudah boleh pulang," kata Irfan Hakim dalam video yang diunggah ke Instagram beberapa jam yang lalu.
Dalam video yang sama, pembawa acara itu juga menjelaskan soal sakit yang dideritanya. Ternyata, dia dilarikan ke rumah sakit karena penyakit lama yang kambuh lagi, yaitu masalah di bagian ginjalnya.
"Ceritanya penyakit lama, ginjal saya sakit. Diperiksa, ada batu di ginjal. Tadi pagi dilakukan penembakan, prosesnya satu jam. Diobservasi sampai siang, diputuskan boleh pulang," jelasnya.
Sebelumnya, Irfan Hakim mengabarkan bahwa dia terpaksa dirawat di rumah sakit. Hal itu diketahui dari foto yang diunggahnya di akun @ifranhakim75. Di foto tersebut memperlihatkan dirinya duduk di ranjang rumah sakit didampingi rekan dan keluarga.
"Nginep juga di sini, makasih keluarga, karyawan, dan kerabat kerja, atas doanya, insya Allah besok sudah keluar kok. aamiiin,” ujarnya saat itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
