Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juni 2024 | 21.30 WIB

Ria Ricis Ternyata Diperas oleh Mantan Satpam Rumahnya, Punya Foto-foto Eks Majikannya yang Tidak Berhijab dari CCTV dan HP Bekas

Tersangka AP (29) saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah menangkap AP, pelaku pemerasaan kepada YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata mantan satpam yang bekerja untuk Ria Ricis.
 
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6).
 
Pelaku sendiri memiliki foto-foto Ria Ricis tidak memakai hijab dari mengunduh rekaman CCTV. Selain itu, pelaku pernah diberi handphone bekas oleh Ria Ricis yang masih berisi data pribadi.
 
 
"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana," jelas Ade.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan AP, 29, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan kepada YouTuber Ria Ricis.  Penetapan ini dilakukan penyidik usai dilakukan gelar perkara.
 
"Terhadap tersangka AP sendiri pasca dilakukan upaya penangkapan kemudian dilakukan upaya serangkaian pemeriksaan ataupun keterangan terhadap tersangka AP dan pada pukul 20.00 WIB, pada hari Senin 10 Juni 2024 tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).
 
 
Selain itu, AP juga langsung dikenakan penahanan untuk 20 hari ke depan. Pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik kepada AP.
 
AP dijerat Pasal 27B Ayat (2) Juncto Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore