
Aktor senior Tio Pakusadewo terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
JawaPos.com - Aktor senior Tio Pakusadewo mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Menurut Tio, penangguhan tersebut atas inisiatif pengacaranya, Haris Marassabesy.
"Yang jelas, semua tentunya yang terbaik," kata Tio Pakusadewo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Pemain film Surat dari Praha itu mengaku sudah merindukan rumah. Dia ingin kembali merasakan rasanya tidur di kamar sendiri.
"Kepengen pulanglah. Semoga saja yang terbaik," tutur Tio, sebagaimana dilansir dari JPNN.
Meski demikian, Tio menegaskan tetap akan bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Dia akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Semua harus dijalani, kan saya bukan pengedar, saya pengguna," tukasnya.
Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017. Tio terbukti menggunakan sabu dalam operasi tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita alat-alat bukti berupa sabu-sabu, bong, cangklong dan satu unit ponsel.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
