Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 Oktober 2022 | 06.20 WIB

Rizky Billar Datangi Polrestro Jaksel Terkait Wajib Lapor Kasus KDRT

Artis Rizky Billar usai wajib lapor di Polrestro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri - Image

Artis Rizky Billar usai wajib lapor di Polrestro Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JawaPos.com-Artis Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait wajib lapor terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dia masih berstatus sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan wajib lapor dari Rizky Billar setelah itu nanti kita menunggu dari pihak kepolisian untuk hasil restorative justice-nya segera dikeluarkan," kata kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu saat ditemui di Polrestro Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Philipus berharap Polres Metro Jakarta Selatan akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Pendekatan ini menyusul pencabutan laporan oleh Lesti disertai keinginan keduanya untuk berdamai. Lebih lanjut, Philipus menginginkan permasalahan kliennya cepat selesai sehingga kedua belah pihak bisa menjalani hubungan lebih baik. "Kami harap secepatnya agar permasalahan ini selesai, keduanya sudah duduk bersama dan ingin menjalani hubungan yang lebih baik itu aja," tuturnya.

Pada Senin ini, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan berlari menghindari wartawan pukul 18.11 WIB berdasar pantauan di lokasi. Rizky Billar dikawal sejumlah orang yang salah satunya sang Kuasa Hukum, Philipus Sitepu yang sempat memberikan keterangan kepada wartawan.Saat itu, dia tampak mengenakan kaos berwarna gelap, mengenakan masker, dan menutup kepalanya dengan topi Gucci berwarna krem.

Setelah melakukan wajib lapor, Rizky Billar meninggalkan lokasi pukul 19.50 WIB menaiki mobil berwarna hitam. Kepolisian sendiri juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap artis Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore