
Gilang dan Shandy pemilik MS Glow. Instagram
JawaPos.com - Putra Siregar bersama sang istri, Septia Yetri, sudah satu pandangan membuat keputusan besar akan menutup perusahaan PS Glow setelah sempat menuai polemik. Produk yang sudah terlanjur diproduksi diputuskan tidak akan dijual tapi akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
Dalam unggahan di Instagram, Septia meminta maaf karena permasalahan sengketa merek dagang PS Glow miliknya dan MS Glow milik Shandy Purnamasari sudah melahirkan kegaduhan di masyarakat.
"Mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi dan mohon doa dari teman-teman semua," tulis Septia Yetri dalam posting-annya dia di Inatagram.
Perempuan berhijab itu menegaskan keputusan penutupan PS Glow dilandasi oleh semangat kekeluargaan, tidak mau membuat perseteruan terus berlanjut dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Permana alias Juragan 99. Sebab sebelum kasus sengketa merek dagang terjadi, Putra Siregar, Septia, Shandy Purnamasari dan Juragan 99 sejatinya bersahabat dekat.
"Insya Allah keputusan Bang Putra tidak dilandasi oleh apapun kecuali ketulusan, karena bagaimanapun, persaudaraan akan selalu lebih indah dibanding perpecahan dan permusuhan," lanjut Setia.
Dia pun berjanji akan menghubungi sekaligus menemui Shandy Purnamasari, Juragan 99 dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow supaya masalah yang sempat bergulir dapat benar-benar tuntas. Dengam harapan ke depannya hubungan mereka bisa kembali dekat seperti dulu lagi.
Permasalahan bermula setelah Putra Siregar yang selama ini dikenal memiliki usaha di bidang gadget dan sukses besar di usaha ini tiba-tiba membuat perusahaan bergerak di bidang kecantikan diberi nama PS Glow. Juragan 99 merasa perusahaan kosmetik milik Putra Siregar memiliki kemiripan mulai dari nama, warna, desain, dan yang lainnya dengan MS Glow yang sudah ada lebih dulu.
Juragan 99 lantas melayangkan gugatan ke PN Medan dan memenangkannya. Di sisi lain, Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tidak tinggal diam. Dia juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya dan majelis hakim memenangkan dirinya.
Setelah kedua belah pihak memperoleh kemenangan di pengadilan atas gugatannya, keduanya sama-sama mengupayakan langkah hukum tahap lanjut dengan berperkara di Mahkamah Agung. Kasus ini kini masih bergulir di MA. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
