Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Juli 2021 | 04.48 WIB

Pengacara PP Klarifikasi Penyataan Gisel-Nobu ML Lebih dari Sekali

Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hafidz Mubarak A./Antara - Image

Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hafidz Mubarak A./Antara

JawaPos.com - Roberto Sitohang, pengacara PP, kurang nyaman dengan narasi yang dimunculkan dalam pemberitaan media terkait pernyataannya soal Gisella Anastasia dan Michael Yukinonu De Fretes melakukan hubungan seksual alias making love (ML) lebih dari satu kali.


Roberto Sihotang mengklarifikasi hal tersebut lantaran ada pemberitaan media yang membuat narasi bias seolah dirinya tidak profesional mencampurkan urusan pribadi dengan pekerjaan sebagai advokat.


"Saya dibilang geram terhadap putusan. Tidak ada saya geram, semua putusan majelis hakim harus kita hormati. Kalau kita berkeberatan tinggal mengajukan banding namun ini kembali lagi ke klien saya," jelas Roberto secara virtual Kamis (15/7).


Dia juga meluruskan pemberitaan soal dirinya membongkar kasus asusila Gisel- Nobu dengan membuat pernyataan memberatkan mereka melakukan hubungan intim lebih dari satu kali. Roberto menegaskan hal itu mengacu pada fakta yang  terungkap di persidangan.


"Terus ada pemberitaan pengacara membongkar hubungan intim, ternyata tidak sekali lebih dari satu kali. Saya tidak membongkar. Kata membongkar itu seolah rahasia yang ditutupi kemudian saya membongkar. Itu kan fakta di  persidangan," tuturnya.


Pengacara PP juga kurang nyaman dengan narasi pemberitaan media yang menyebut dirinya kesal sehingga mengungkapkan Gisel-Nobu berhubungan intim lebih dari sekali.


"Lalu dibilang kesal, saya tidak kesal lho. Perkara ini tidak ada saya kaitkan dengan pribadi saya. Disaat memberikan kesaksian (Gisel) ditanya. Yang nanya bukan saya. Berapa kali berhubungan dengan Nobu? Disampaikan lebih dari satu kali. Ada sekitar 5 kali lah katanya seperti itu," tuturnya.


Mendengar hal tersebut, Roberto lantas menanyakan ke Gisel apakah perekaman video asusila Gisel-Nobu sempat dilakukan oleh kliennya. Gisel pun menjawab tidak ada. "Dan Gisel pun menjawab klien saya tidak bersalah, mereka (tersangka,red)  tidak ada hubungannya dengan perkara ini," ujarnya.


Roberto Sitohang meminta media tidak mengambil pernyataannya secara sepotong sepotong. Pernyataannya itu ada konteks yang mendasari. "Jadi jangan ambil sepotong dibongkar, kesal, geram, seolah ini pribadi saya. Secara profesional saya menjalankan pekerjaan sebagai advokat," tandasnya.


Pernyataan Roberto Sihotang bahwa Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim lebih dari sati kali setelah kliennya PP, penyebar konten asusila mereka divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Pernyataannya itu dengan maksud melihat kualitas kesalahan yang dilakukan kliennya yang hanya menyebarkan foto dan bukan video.


Di sisi lain, dia menuturkan, setidaknya ada empat penyebar video namun belum diproses secara hukum dan diseret ke meja hijau. Roberto dalam kesempatan itu juga mengungkapkan pernyataan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.


Saksi ahli tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48 Tahun 2010, seharusnya yang dimintai pertanggung-jawaban atas beredarnya video Gisel-Nobu bukan lah kliennya. Melainkan si pembuat video.


Dalam putusan MK tersebut, membuat video asusila memang tidak dilarang untuk kepentingan pribadi namun tidak boleh disebar ke orang lain. Jika video itu tersebar, maka yang bertanggung jawab si pembuat video konsekuensi dari dibolehkannya membuat video asusila untuk pribadi. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore