Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 03.35 WIB

Diperiksa Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ungkap Bekerja Atas Perintah

Komedian Yadi Sembako akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangetang Selatan. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Komedian Yadi Sembako akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangetang Selatan. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Komedian Yadi Sembako akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Tangetang Selatan untuk menyampaikan klarifikasi atas tudingan melakukan penipuan dan penggelapan buntut terselenggaranya sebuah acara namun pihak event organizer mengaku diberikan cek kosong.
 
Yadi Sembako menjelaskan kepada penyidik terkait asal usul acara yang dibuatnya bersama Gus Anom hingga dikeluarkannya cek yang disebut-sebut sebagai cek kosong.
 
"Saya jelaskan kenapa cek itu ada, kenapa kejadian itu ada. Saya tidak mau menjatuhkan siapapun. Yang saya ungkap hanya lah kebenaran," kata Yadi Sembako setelah kurang lebih 4 jam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (11/10).
 
 
Meski posisinya sebagai Direktur di perusahaan milik Gus Anom, dia menyebut menyelenggarakan acara hingga mengeluarkan cek tidak lepas dari perintah.
 
"Saya tidak berani kalau tidak ada perintah, saya tidak berani kalau tidak ada yang mengarahkan. Yang mengarahkan siapa ? Perusahaan saya menyatakan semua cek yang keluar ditandatangani sama Komisaris Gus Anom," paparnya.
 
Yadi Sembako mengaku menjadi Direktur Perusahaan PT Gudang Artis atas dasar  penunjukan. Dia mengaku sama sekali tidak meminta menjadi direktur di perusahaan itu.
 
 
"Walaupun atas perintah komisaris, saya pribadi akan bertanggung jawab. Ini juga kesalahan saya," kata Yadi Sembako.
 
Diketahui, Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Adri Permana. Laporan dibuat pada 12 September 2023 dan dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
 
Laporan ini dibuat setelah Yadi Sembako memberikan cek kosong terhadap event organizer atas acara yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2023. Pihak EO pun mengaku mengalami kerugian hampir Rp 200 juta atau sekitar 198 juta atas kejadian ini.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore