JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengkonfirmasi tidak semua pemeran film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang hadir dalam panggilan kedua. Dari 16 orang, hanya 12 orang yang dipastikan hadir.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sebanyak 8 pemeran perempuan hadir dalam pemeriksaan. Sedangkan 3 lainnya tidak hadir.
“Pada hari ini, terkonfirmasi kehadiran dan kita lakukan pemeriksaan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana dari 11 talent wanita, 8 diantaranya hadir dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9).
“Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap 8 orang talent wanita yang dipanggil dalam kapasitas saksi,” imbuhnya.
Ade Safri melanjutkan, dari 5 pemeran pria film dewasa, terdapat 4 pemeran yang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
“Terkait 5 talent pria, terkonfirmasi dari 5 yang hadir adalah 4 orang, satu belum hadir. Jadi terkait dengan 8 orang talent wanita yang kita panggil hari ini, 3 diantaranya belum hadir,” ucapnya.
Ade Safri enggan mengungkap lebih jauh siapa saja yang hadir dalam pemeriksaan hari ini dan yang tidak memenuhi panggilan penyidik. “Satu talent pria yang belum hadir hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkonfirmasi dalam keadaan sakit sehingga dalam alasan tepat dan wajar nanti kita buatkan kembali surat panggilan berikutnya atas yang belum hadir,” tandasnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.