Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Agustus 2023 | 21.23 WIB

Dunia Manji Dilaporkan Band Radja, Begini Kata Anji

BUKAN LELAKI SEMPURNA: Anji ketika diperiksa Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus Penyebaran hoaks (10/8/2020). (IMAM HUSEIN/JAWA POS) - Image

BUKAN LELAKI SEMPURNA: Anji ketika diperiksa Direktorat Resere Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus Penyebaran hoaks (10/8/2020). (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

 
JawaPos.com - Grup band Radja diketahui telah resmi melaporkan kanal YouTube Dunia Manji setelah menghadirkan Ipay, laki-laki yang mengaku sebagai pencipta lagu Cinderella, sebagai bintang tamu.
 
Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji selaku pemilik channel meminta pengertiannya lantaran belum bisa memberikan tanggapan atas masalah itu. Anji masih menunggu perkembangan laporan atas kasus ini di Polda Metro Jaya. 
 
"Teman-teman media, maafkan saya belum bisa memberi keterangan apapun karena masih menunggu perkembangan pelaporannya. Yang dilaporkan adalah konten/channel Dunia Manji, bukan Anji. Ini perlu dijadikan catatan," tulis Anji di Instagram.
 
 
Anji masih menunggu adanya undangan klarifiksi terhadap dirinya selaku pemilik channel supaya tahu terlebih dahulu titik permasalahanya. Anji pun berjanji pada waktunya nanti dia akan buka suara.
 
Anji pun memberikan penekanan bahwa pemilik hak cipta atas lagu Cinderella perlu diungkap fakta yang sebenarnya.
 
"Oh iya, adanya pelaporan ini jangan sampai jadi melupakan kasus utamanya ya. Siapakah Pencipta lagu Cinderella yang sebenarnya? Itu," tandas Anji.
 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Channel YouTube Dunia Manji resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus  dugaan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah grup band Radja usai merasa nama baiknya tercoreng dengan adanya konten video yang diunggah di channel YouTube milik Anji.
 
Laporan band Radja tersebut diterima dan terdaftar dengan momor LP/B/4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Manajemen band Radja melaporkan Dunia Manji dengan Pasal  27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore