
gen halilintar
JawaPos.com - Perseteruan Nagaswara dengan Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta di pengadilan berakhir sudah. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan pada Senin (30/3) kemarin menyatakan menolak seluruh gugatan dari label musik Nagaswara.
“Seluruh isi gugatan ditolak sama majelis hakim gugatan,” ucap Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Gen Halilintar kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Selasa (31/3)
Dengan adanya putusan tersebut, maka sejumlah tuntutan Nagaswara terhadap Gen Halilintar kini runtuh. Seperti gugatan ganti rugi 9,5 miliar dan yang lainnya. Diungkapkan Agustinus lebih lanjut, kasus pelanggaran hak cipta itu bukan hanya materi. Tapi juga memiliki konsekuensi hukuman pidana. Gen Halilintar pun bersyukur kasus ini akhirnya dimenangkan oleh pihaknya sehingga semua gugatan gugur.
“Lo terima duitnya secara otomatis lewat lembaga yang meng-collect, lalu kau menggugat kita dengan Rp 9,5 miliar dan uang kuantum per hari 1 juta plus ancaman pidana di atas 12 tahun,” paparnya.
Dia lebih lanjut mengatakan, Gen Halilintar berhasil memenangkan kasus pelanggaran hak cipta ini karena banyak faktor. Beberapa diantaranya, Gen Halilintar berhasil menghadirkan beberapa saksi dan bukti yang berkualitas ke hadapan majelis hakim.
“Keluarga dan manajemen tidak di bawah sumpah karena ada hubungan darah, ada hubungan kerja. Keterangannya didengarkan tapi tidak di bawah sumpah. Putusan itu bukan dari sana doang, itu hanya bagian kecil dari pertimbangan hakim. Tapi dari saksi ahli yang kita hadirkan, surat yang kita hadirkan, lembaga yang meng-collect dana (dari Youtube), aturan-aturannya seperti apa itu kita sampaikan semua,” paparnya.
Sementara itu, Nagaswara melalui kuasa hukumnya Yosh Mulyadi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Rencananya pihak Nagaswara akan menempuh kasasi untuk tetap mempertahankan hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang sempat dipopulerkan pedangdut Siti Badriah. Pihak Nagaswara pun berencana untuk mengajukan kasasi dalam waktu dekat.
“Kita akan hitung batas waktu pengajuan kan 14 hari setelah putusan. Kami akan bicara dulu seperti apa, jadi dalam batas waktu itu kami akan ajukan,” papar Yosh Mulyadi,kuasa hukum Nagaswara.
Pihak Nagaswara sampai sekarang masih keberatan atas peng-cover-an lagu yang dilakukan Gen Halilintar lantaran tidak meminta izin terlebih dahulu. “Masalah hukum tidak bisa didudukkan pada tren. Masalah hukum harus didudukkan pada undang undang. Artinya UU itu yang kami permasalahkan. Sederhana sebetulnya kenapa tidak izin, itu saja,” paparnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=pdIbQlpYKeQ
https://www.youtube.com/watch?v=OjsObdDou8Y
https://www.youtube.com/watch?v=TfbKyiq7PyM

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
