Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Maret 2020 | 18.39 WIB

Kasus Hak Cipta 'Lagi Syantik', Gugatan Nagaswara Ditolak Hakim

gen halilintar - Image

gen halilintar

JawaPos.com - Perseteruan Nagaswara dengan Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta di pengadilan berakhir sudah. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan pada Senin (30/3) kemarin menyatakan menolak seluruh gugatan dari label musik Nagaswara.

“Seluruh isi gugatan ditolak sama majelis hakim gugatan,” ucap Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Gen Halilintar kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Selasa (31/3)

Dengan adanya putusan tersebut, maka sejumlah tuntutan Nagaswara terhadap Gen Halilintar kini runtuh. Seperti gugatan ganti rugi 9,5 miliar dan yang lainnya. Diungkapkan Agustinus lebih lanjut, kasus pelanggaran hak cipta itu bukan hanya materi. Tapi juga memiliki konsekuensi hukuman pidana. Gen Halilintar pun bersyukur kasus ini akhirnya dimenangkan oleh pihaknya sehingga semua gugatan gugur.

“Lo terima duitnya secara otomatis lewat lembaga yang meng-collect, lalu kau menggugat kita dengan Rp 9,5 miliar dan uang kuantum per hari 1 juta plus ancaman pidana di atas 12 tahun,” paparnya.

Dia lebih lanjut mengatakan, Gen Halilintar berhasil memenangkan kasus pelanggaran hak cipta ini karena banyak faktor. Beberapa diantaranya, Gen Halilintar berhasil menghadirkan beberapa saksi dan bukti yang berkualitas ke hadapan majelis hakim.

“Keluarga dan manajemen tidak di bawah sumpah karena ada hubungan darah, ada hubungan kerja. Keterangannya didengarkan tapi tidak di bawah sumpah. Putusan itu bukan dari sana doang, itu hanya bagian kecil dari pertimbangan hakim. Tapi dari saksi ahli yang kita hadirkan, surat yang kita hadirkan, lembaga yang meng-collect dana (dari Youtube), aturan-aturannya seperti apa itu kita sampaikan semua,” paparnya.

Sementara itu, Nagaswara melalui kuasa hukumnya Yosh Mulyadi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Rencananya pihak Nagaswara akan menempuh kasasi untuk tetap mempertahankan hak cipta atas lagu Lagi Syantik yang sempat dipopulerkan pedangdut Siti Badriah. Pihak Nagaswara pun berencana untuk mengajukan kasasi dalam waktu dekat.

“Kita akan hitung batas waktu pengajuan kan 14 hari setelah putusan. Kami akan bicara dulu seperti apa, jadi dalam batas waktu itu kami akan ajukan,” papar Yosh Mulyadi,kuasa hukum Nagaswara.

Pihak Nagaswara sampai sekarang masih keberatan atas peng-cover-an lagu yang dilakukan Gen Halilintar lantaran tidak meminta izin terlebih dahulu. “Masalah hukum tidak bisa didudukkan pada tren. Masalah hukum harus didudukkan pada undang undang. Artinya UU itu yang kami permasalahkan. Sederhana sebetulnya kenapa tidak izin, itu saja,” paparnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=pdIbQlpYKeQ

https://www.youtube.com/watch?v=OjsObdDou8Y

https://www.youtube.com/watch?v=TfbKyiq7PyM

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore