
Chintami Atmanegara turut melapor balik Roy Tobing karena dianggap menebar fitnah.
Jawapos.com- Laporan balik yang dilakukan Minati Atmanegara saat ini terus ditindak lanjuti Bareskrim Polri. Selasa (13/10) ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung dari Minati yakni Chintami Atmanegara sebagai saksi atas laporannya itu.
Pihak Minati sangat optimistis, terlapor yakni Roy Tobing yang diduga melakukan fitnah kepada artis sekaligus maestro senam itu bisa menjadi tersangka. Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Minati sangat yakin Roy menjadi tersangka. "Saya yakin dalam satu pekan ini, Bareskrim akan menetapkan Roy sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi seusai mendampingi Chintami menjalani pemeriksaan.
Sementara Chintami, selaku adik kandung Minati, memastikan gerakan senam dari sang kakak dengan yang dimiliki Roy Tobing sangat berbeda. "Kakak saya itu gerakannya memang universal ditambah trik sendiri, sementara punya Roy lebih mendayu-dayu seperti menari," ujar Chintami yang pernah empat kali senam bersama Roy Tobing.
"Saya memang hobi senam, tidak hanya di tempat Roy, di tempat kakak saya (Minati) juga saya senam," sambungnya, yang saat tiba di Bareskrim mengenakan kerudung merah muda itu.
Sedangkan Minati yang telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas laporan dari Roy Tobing dengan dugaan melakukan penjiplakan atau plagiat gerakan senamnya itu berharap kasus ini bisa segera selesai. "Semoga lekas selesai," katanya.
Sebelumnya diketahui, Minati Atmanegara mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 21 September lalu. Tujuan kedatangan artis senior itu adalah melaporkan Roy Tobing atas dugaan pencemaran nama baik.
Minati kini merupakan tersangka kasus plagiarisme gerakan senam atas laporan Roy. Namun, kakak Chintami Atmanegara itu justru melaporkan balik Roy karena dianggap menebar fitnah.
Minati menyambangi Bareskrim Polri dengan ditemani adiknya, Cintami Atmanegara dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. "Roy diduga melakukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik," kata Razman.
Pihak Minati melaporkan Roy dengan dugaan pelanggaran pasal 311 jo pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/11608/IX/2015/Bareskrim. (elf/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
