Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Oktober 2015 | 01.41 WIB

Kubu Minati Optimis Roy Juga akan Jadi Tersangka

Chintami Atmanegara turut melapor balik Roy Tobing karena dianggap menebar fitnah. - Image

Chintami Atmanegara turut melapor balik Roy Tobing karena dianggap menebar fitnah.

Jawapos.com- Laporan balik yang dilakukan Minati Atmanegara saat ini terus ditindak lanjuti Bareskrim Polri. Selasa (13/10) ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung dari Minati yakni Chintami Atmanegara sebagai saksi atas laporannya itu.



Pihak Minati sangat optimistis, terlapor yakni Roy Tobing yang diduga melakukan fitnah kepada artis sekaligus maestro senam itu bisa menjadi tersangka. Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Minati sangat yakin Roy menjadi tersangka. "Saya yakin dalam satu pekan ini, Bareskrim akan menetapkan Roy sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi seusai mendampingi Chintami menjalani pemeriksaan.



Sementara Chintami, selaku adik kandung Minati, memastikan gerakan senam dari sang kakak dengan yang dimiliki Roy Tobing sangat berbeda. "Kakak saya itu gerakannya memang universal ditambah trik sendiri, sementara punya Roy lebih mendayu-dayu seperti menari," ujar Chintami yang pernah empat kali senam bersama Roy Tobing.



"Saya memang hobi senam, tidak hanya di tempat Roy, di tempat kakak saya (Minati) juga saya senam," sambungnya, yang saat tiba di Bareskrim mengenakan kerudung merah muda itu.



Sedangkan Minati yang telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas laporan dari Roy Tobing dengan dugaan melakukan penjiplakan atau plagiat gerakan senamnya itu berharap kasus ini bisa segera selesai. "Semoga lekas selesai," katanya.



Sebelumnya diketahui, Minati Atmanegara mendatangi Bareskrim Polri pada Senin 21 September lalu. Tujuan kedatangan artis senior itu adalah melaporkan Roy Tobing atas dugaan pencemaran nama baik.



Minati kini merupakan tersangka kasus plagiarisme gerakan senam atas laporan Roy. Namun, kakak Chintami Atmanegara itu justru melaporkan balik Roy karena dianggap menebar fitnah.



Minati menyambangi Bareskrim Polri dengan ditemani adiknya, Cintami Atmanegara dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. "Roy diduga melakukan unsur fitnah dan pencemaran nama baik," kata Razman.



Pihak Minati melaporkan Roy dengan dugaan pelanggaran pasal 311 jo pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya  enam tahun penjara. Laporan itu tertuang dalam surat bernomor LP/11608/IX/2015/Bareskrim. (elf/jpg)

Editor: wawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore