Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2017 | 17.22 WIB

Padukan Musik Dance dengan Azan, Dax J Divonis Satu Tahun Penjara

Dax J - Image

Dax J

JawaPos.com - Disc jockey (DJ) asal Inggris, bernama Dax J akhirnya divonis satu tahun penjara. Hal tersebut menyusul aksi kontroversialnya yang memadukan suara azan dengan musik electro dance music (EDM).

Seperti dilansir laman BBC, Jumat (7/4), pengadilan Tunisia resmi menjatuhkan hukuman penjara selama setahun untuk Dax J. Dia divonis bersalah karena melanggar unsur moralitas publik dan kepatutan publik. Namun sayang, Dax J telanjur meninggalkan Tunisia sehingga dirinya lolos dari hukuman.

Sebelumnya, Dax J telah mengeluarkan permohonan maaf kepada masyarakat umum, terutama umat muslim atas ulahnya. Sedangkan klub malam lokasi pertunjukan Dax J itu telah ditutup.

"Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap perasaan keagamaan dan hal-hal yang disucikan dalam agama," kata Gubernur Nabeul, Mounaouar Ouertani.

Kepada kantor berita AFP, juru bicara pengadilan mengungkapkan bahwa pemilik klub malam dan penyelenggara acara luput dari hukuman. Tapi pihak jaksa memastikan naik banding agar Dax J diperiksa.

Seperti diketahui, aksi kontroversial Dax J mendadak heboh usai rekaman video yang berisi penampilannya di salah satu klub malam viral di media sosial. Dalam rekaman itu tanpak pengunjung klub berjoget dengan iringan musik yang mengandung beberapa bagian dari suara azan.Akibat aksinya itu, Dax J sempat menerima ancaman pembunuhan. (ded/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore