Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2017 | 05.25 WIB

Gara-Gara Katalog Alexis, Artis FTV Ini Rugi Ratusan Juta

Model Cantik Widuri Agesti dan Kuasa Hukumnya Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya Jakarta - Image

Model Cantik Widuri Agesti dan Kuasa Hukumnya Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya Jakarta

JawaPos.com - Model berparas cantik Widuri Agesty menyambang Polda Metro Jaya siang tadi.  Widuri merasa dirugikan lantaran fotonya ada dalam katalog Alexis, yang tersebar di media sosial.


Widuri datang bersama kuasa hukumnya, Krisna Murti. Mengenakan kemeja bewarna merah, dia  kaget lantaran fotonya ada di dalam katalog Alexis.


Menurutnya, foto-foto tersebut itu didapat dari salah satu majalah dewasa yang pernah ia menjadi modelnya.


"Pertama kali dikirim teman syok. Saya dapat dari beberapa teman dan juga ada di Instagram Alexis," kata Widuri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/11).


Widuri mengaku tidak mengenal satupun orang yang ada di katalog tersebut. Terlebih lagi, dia tidak pernah datang ke Hotel Alexis.


Atas kejadian tersebut, mantan istri Jupiter Fortissimo ini mendapat banyak kerugian, termasuk immateril.


Kata Widuri, ada beberapa Production House (PH) yang terpaksa harus menunda kerja sama dengannya.


"Ada sekitar empat kontrak yang minta dipending itu sekitar Rp800-900 juta itu ada iklan, produk, dan FTV" ungkap Widuri.


Bahkan, Widuri menegaskan jika dirinya tidak pernah diminta untuk fotonya dimasukan ke dalam katalog Alexis.


"Jadi jangan langsung percaya, kalau memang benar seret ke sini saja orang yang bikin katalog ke hadapan saya. Tanya apakah dia pernah melihat saya kerja di Alexis," jelas Widuri.


Senada, Krisna Murti mengatakan kedatangannya hari ini untuk melaporkan sebuah akun yang menyebarluaskan katalog Alexis.


Katalog tersebut dicantumkan beberapa foto Widuri yang seakan-akan bekerja di Alexis.


"Jadi kita laporkan beberapa akun Instagram dengan dugaan melanggar Undang-Undang ITE," tutur Krisna.


Laporan Widuri tersebut diterima oleh petugas Polda Metro Jaya tertuang dalam nomor laporan polisi LP/5419/xi/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 7 November 2017.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore