Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Jumat, 21 Agustus 2026 | 12.56 WIB

PerCa Indonesia Bicara Terkait Kewarganegaraan Ganda

Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Rulita Anggraini saat Press Briefing Mengenai Wacana Kewarganegaraan Ganda dari Perspektif Keluarga Perkawinan Campuran.
1 / 6
Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Rulita Anggraini saat Press Briefing Mengenai Wacana Kewarganegaraan Ganda dari Perspektif Keluarga Perkawinan Campuran.

Wacana pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu dinilai berpotensi diskriminatif jika tak turut memprioritaskan anak hasil perkawinan campuran dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hubungan darah dengan Indonesia. Ketua Umum Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Rulita Anggraini mengatakan, apabila kewarganegaraan ganda mulai dibuka dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, anak-anak dari perkawinan campuran semestinya menjadi salah satu subjek hukum utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.

Setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya paling lambat tiga tahun kemudian.

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore