Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
Kamis, 23 Juli 2026 | 15.08 WIB

Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Dan Miras

Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026)
1 / 6
Petugas gabungan membuang minuman beralkohol ilegal saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026)

Petugas Kepolisian menata barang bukti minuman beralkohol ilegal untuk dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran dalam Operasi Pekat II Candi 2026 yang digelar dari tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2026 berhasil mengungkap sebanyak 198 kasus narkoba dengan tersangka 245 orang dan 2.122 kasus miras ilegal dengan tersangka 2.123 orang sekaligus menyita barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotoprika, 120.688 butir obat terlarang serta 227.489 botol miras ilegal.

(Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Album Lainnya
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore