Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 01.47 WIB

Soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Aduh Ribetnya, Jangan Menggampangkan  

Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Edy Pramana/ JawaPos.com) - Image

Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Edy Pramana/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons rencana penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menyebut, Keppres itu nanti tidak hanya terkait administrasi pemindahan ibu kota saja. Melainkan juga perihal proses dan kesiapan pemindahannya.

"Nanti kita lihat, karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah Keppres-nya atau Perpres-nya. Tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8).

Jokowi memberi contoh proses pemindahan rumah pribadi yang menurut dia sudah cukup ribet. Sehingga, dia meminta publik tidak menggampangkan soal proses pemindahan ibu kota ke IKN ini.

"Kesiapan perpindahan ini, pindah rumah aja kan kita itu, aduh ribetnya. Ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih belum rampung. Jokowi menyebut, Keppres itu bisa saja ditandatangani dan kemudian diterbitkan oleh Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto.

“Bisa saya yang menandatangani, bisa nanti presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” ujar Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan video, Rabu (5/6).

Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sampai diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” kutipan Pasal 63 aturan tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore