
Suasana lapangan upacara yang akan digunakan pada HUT RI di kawasan Istana Kepresidenan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Edy Pramana/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons rencana penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi menyebut, Keppres itu nanti tidak hanya terkait administrasi pemindahan ibu kota saja. Melainkan juga perihal proses dan kesiapan pemindahannya.
"Nanti kita lihat, karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah Keppres-nya atau Perpres-nya. Tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat, kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Senin (12/8).
Jokowi memberi contoh proses pemindahan rumah pribadi yang menurut dia sudah cukup ribet. Sehingga, dia meminta publik tidak menggampangkan soal proses pemindahan ibu kota ke IKN ini.
"Kesiapan perpindahan ini, pindah rumah aja kan kita itu, aduh ribetnya. Ini pindah ibu kota. Jangan menggampangkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Keppres terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN masih belum rampung. Jokowi menyebut, Keppres itu bisa saja ditandatangani dan kemudian diterbitkan oleh Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto.
“Bisa saya yang menandatangani, bisa nanti presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” ujar Jokowi di IKN, dikutip dari keterangan video, Rabu (5/6).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Dalam aturan itu disebutkan, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia sampai diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN),” kutipan Pasal 63 aturan tersebut.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
