
Ilustrasi Susu Kental Manis. BPOM memastikan jika SKM masuk kategori produk susu
JawaPos.com - Polemik seputar susu kental manis (SKM) mulai menemui titik terang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan label pangan olahan secara resmi.
Dalam aturan yang baru, BPOM mempertegas posisi SKM sebagai salah satu kategori produk susu serta ketentuan-ketentuan penggunaannya. Peraturan Kepala (Perka) BPOM 31/2018 tentang Label Pangan Olahan itu merupakan revisi Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
“Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam acara sosialisasi peraturan label pangan olahan di Jakarta, Jumat (26/10).
BPOM kembali menegaskan bahwa SKM termasuk kategori produk susu sesuai aturan yang sudah berlaku selama ini. Baik secara nasional maupun internasional.
Beberapa waktu terakhir, sebagian pihak menggulirkan pernyataan yang berupaya mengaburkan posisi SKM dengan menyatakan produk tersebut bukan susu, atau tidak memiliki kandungan susu.
"Susu kental manis itu aman, tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegasnya.
Dijelaskan Penny, Perka tersebut pun mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis. Tujuannya agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya.
Di antaranya, wajib mencantumkan keterangan bahwa SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
"Ketentuan-ketentuan dalam label kemasan SKM tersebut lebih tegas dan lebih detail dibandingkan aturan sebelumnya di mana label SKM hanya diwajibkan mencantumkan kalimat ‘Tidak cocok untuk untuk bayi sampai usia 12 bulan’," ungkap Penny.
Penny menegaskan, aturan label yang lebih ketat itu dibuat untuk menghindari penggunaan SKM oleh masyarakat sebagai pengganti ASI. "Padahal, bayi pada usia tertentu sangat membutuhkan ASI yang tidak bisa digantikan oleh kategori produk susu manapun,” jelas dia.
Penny menegaskan, terbitnya Perka 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018.
"Setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi," tutup Penny.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
