
Kemenkes membuat rekomendasi bahwa RS dan klinik yang pernah layani pasien BPJS Kesehatan tapi belum terakreditasi dapat memberikan layanan kepada JKN tersebut.
JawaPos.com - Penghentian layanan sebagian rumah sakit (RS) dan klinik terhadap pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memantik polemik. Penyebabnya, BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan RS dan klinik yang belum memiliki sertifikat akreditasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015, seluruh mitra BPJS Kesehatan memang wajib terakreditasi mulai awal 2019.
Kementerian Kesehatan pun memberikan jalan tengah. RS dan klinik yang hingga awal Januari ini belum terakreditasi tetap bisa menjadi mitra BPJS Kesehatan. "Kemenkes mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi kemarin (5/1).
Dalam surat rekomendasi itu, lanjut Oscar, RS dan klinik yang sebelumnya menjadi mitra BPJS Kesehatan tetap bisa melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Kami berharap RS yang sempat menghentikan layanan BPJS Kesehatan bisa mulai melayani lagi," katanya. "Jadi, masyarakat tidak perlu resah karena akan tetap dilayani," imbuhnya.
Aturan wajib akreditasi bagi mitra BPJS Kesehatan sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan layanan kepada pasien. Sayang, sejak aturan itu diterbitkan pada 2015, hingga awal Januari 2019 ini masih ada RS dan klinik yang belum menyelesaikan akreditasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengakui, memang ada beberapa RS dan klinik yang mulai 1 Januari lalu tidak bisa lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lantaran belum memenuhi syarat akreditasi.
Namun, Jumat sore (4/1) manajemen BPJS Kesehatan menerima surat dari Kemenkes yang menyatakan bahwa RS yang belum terakreditasi tetap bisa melanjutkan pelayanan. Kemarin kebijakan tersebut mulai disampaikan ke RS dan klinik.
"Sertifikat akreditasi itu diganti dengan surat rekomendasi," jelasnya kemarin.
Meski demikian, kata Iqbal, masih ada 19 RS dan 3 klinik yang tetap tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Kontrak layanan kesehatan itu diputus tidak hanya karena syarat akreditasi. Namun, ada beberapa syarat lain yang belum terpenuhi. Ada pula yang memang sudah tidak beroperasi dan masa berlaku surat izin operasinya telah habis.
Misalnya, RSU Kambang (Jambi), RS Royal Prima (Jambi), RS Mayang MC (Jambi), RS Bersaudara (Muara Bungo), RS Karya Medika 2 Tambun (Bekasi), RS Mandaya (Karawang), RS Multazam Medika (Cikarang), RS Amanah Mahmuda (Tegal).
Selanjutnya, RS Bhakti Kasih (Polewali), RS Islam (Ternate), RSKC Abadi Naob (Denpasar), RS Bunda Dalima (Tangerang), RS Ariya SM (Tangerang), RS Mitra Medika (Cikarang), dan Klinik Pertamedika Pendopo (Prabumulih).
Adapun yang sudah tidak beroperasi, mereka adalah RS dr Oen Sawit (Boyolali), RSIA H. Thaha Bakrie (Samarinda), RS Ar Royan (Palembang), Klinik Jiwa Ahmad Kamali (Tegal), dan Klinik Alesha (Sleman). Yang surat izin operasinya habis adalah RS Citama (Cibinong) dan RSUD Kelas D Korpri AW Sjahranie (Samarinda).
Sempat terhentinya layanan BPJS Kesehatan itu langsung direspons Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengungkapkan, Senin besok (7/1) pukul 14.00-16.00, DJSN mengundang direksi BPJS Kesehatan untuk menjelaskan rencana dan solusi pemberlakuan syarat akreditasi itu.
Langkah Kemenkes, menurut Ansyori, sudah tepat. "Ini perlu tindak lanjut case by case yang akan cukup memakan waktu."
Praktisi manajemen rumah sakit dr Lia Partakusumah berpendapat, program JKN memang merupakan tantangan buat seluruh jajaran kesehatan. "Manajemen RS harus pandai-pandai mengelola RS dan efisien tanpa mengurangi mutu layanan," katanya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
