
Ilustrasi: pembatalan kelulusan CPNS di Kabupaten Sijunjung menuai reaksi dari Kementerian Agama (Kemenag)
JawaPos.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung membatalkan kelulusan salah satu peserta seleksi CPNS 2018. Keputusan dari pemkab yang berada di provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu mendapat respons dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, peserta seleksi CPNS yang bernama Nina Susilawati itu melamar untuk formasi guru SD dengan menggunakan ijazah pendidikan guru madrasah ibtidaiyah (PGMI). Bukan pendidikan guru sekolah dasar (PGSD). Alhasil peserta seleksi dengan nomor 540812300422 itu dibatalkan kelulusannya. Padahal peserta ini telah mengikuti proses hingga tahapan seleksi kempampuan bidang (SKB).
Adapun respons dari Kemenag itu dengan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat yang ditandatangani Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan itu bernomor P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018. Surat itu merupakan respons atas surat yang sebelumnya diterbitkan Bupati Sijunjung nomor 800/373/BKPSDM 2018, tanggal 27 Desember 2018, tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Nur Kholis menegaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa satuan pendidikan dasar, Sekolah Dasar (SD) setara dengan Madrasah ibtidaiyah (MI) dan lulusan Sarjana S1 PGSD setara dengan Sarjana S1 PGMI.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada BAB II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Bagian Keempat Pasal 23 huruf f, bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Terakhir, Peraturan Menteri PANRB 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 pada Pasal 2 huruf b menyatakan bahwa prioritas penetapan kebutuhan PNS 2018 adalah untuk bidang pendidikan dan pada penjelasan huruf G angka 3 huruf b, bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah adil.
Maka, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas, dirinya meminta Panselnas agar mempertimbangkan putusan Bupati Sijunjung. Menurutnya, hal tersebut bisa memunculkan diskriminasi.
“Kami mohon Bapak (MenPANRB dan Kepala BKN) dapat mempertimbangkan untuk membatalkan surat Bupati Sijunjung (Yuswir Arifin) sebagaimana tersebut di atas atau surat-surat lain sejenis yang berpotensi memunculkan diskriminasi dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Nur Kholis dalam salinan surat yang diterima JawaPos.com, Kamis (3/1).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, kelulusan peserta CPNS merupakan wewenang panitia seleksi (pansel). Artinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki keputusan tersebut.
“Secara umum dapat saya sampaikan bahwa verifikasi dan validasi data ada di BKN dan kewenangan pembatalan ada di panselnya. Itu kewenangan pansel,” ujarnya, Rabu (2/1).
Hal senada juga dikatakan pihak BKN. Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menolak memberikan klarifikasi. Dia menyerahkan persoalan tersebut pada pemda setempat, termasuk BKD Sijunjung. “Agar ditanyakan langsung ke BKD Pemkab Sijunjung,” ungkapnya singkat ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
