
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani bersama jajaran menteri di kantor Menko PMK Jakarta, Senin (7/5)
JawaPos.com - Pemerintah menegaskan cuti bersama Idul Fitri 2018 tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditetapkan 18 April 2018. Dalam SKB 3 Menteri itu, diputuskan memperpanjang cuti bersama dari empat hari menjadi tujuh hari kerja. Dengan tambahan itu, maka libur menyambut Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengungkapkan telah mendengar dan mendiskusikan kesepakatan dari berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan ketertiban.
"Ya dari aspek sosial kami lihat, cuti bersama bisa memberi waktu yang cukup untuk bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota," jelas Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/4).
"Untuk kenyamanan lalu lintas, Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik," terang Puan.
Tidak hanya itu, dari aspek ekonomi Pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea cukai.
"Kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, APPINDO, dan KADIN, serta pihak Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif," jelasnya.
Dalam ketentuannya, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Pertama, pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa.
"Kedua, setiap kementerian/lembaga menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, PNS yang melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya," papar Puan kepada awak media.
Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan pelayanan perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia. Kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif.
"Jadi untuk cuti yang sifatnya fakultatif pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker," lanjut Puan.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.
"Terakhir, setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi atau surat edaran," tutupnya.
Puan pun berharap pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H, dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
