
Ketua MPR, Zulkifli Hasan
JawaPos.com – Reaksi atas kegaduhan di Dewan Perwakilan Rayat (DPR) atas isu aturan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) rupanya sampai ke telinga para aktivis kelompok ini.
Mereka mengkritik parlemen pasca pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan yang mengatakan lima fraksi mendukung LGBT dan perkawinan sesama jenis.
“Peristilahannya sudah keliru. Yang mau dikriminalisasi itu kan perbuatan, bukan orientasi seksual (LGBT) atau identitas gender,” kata Pendiri GAYA NUSANTARA, Dede Oetomo kepada JawaPos.com, Senin (22/1).
Menurut Dede, reaksi teman-teman di kalangan aktivis LGBT beragam. Ada yang takut, marah, beberapa bahkan menyangsikan apakah pemerintah bisa diandalkan dalam fungsinya menyejahterakan warga.
“Ya mereka takut, kalau hubungan seks sesama jenis dikriminalisasi, akan kena pidana,” tegas Dede.
Sebelumnya, pada Desember 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinaan di KUHP.
Antara lain Pasal 284 tentang perzinaan yang terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan.
Serta Pasal 292 tentang percabulan anak laki-laki, yang dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya agar hubungan seks sesama jenis dianggap pidana terlepas dari umurnya atau apakah ada paksaan atau tidak.
“Kalau (ada) yang paksaan, masuk akal sih. Hubungan heteroseksual dengan paksaan juga kena pasal perkosaan,” tukas Dede.
Dede melontarkan dengan sinis soal pornografi. Dia menambahkan kalau Indonesia sudah telanjur punya UU Pornografi—oleh yang mengritik dikatakan terlalu ikut campur urusan privasi orang.
“Dalam kaitannya dengan KUHP, ya pasal perkosaan sudah mencakupi hubungan seks dengan paksaan. Hubungan seks dengan anak di bawah umur memang di mana-mana juga merupakan tindak pidana,” kata Dede.
Dengan perluasan pasal perzinaan dalam revisi KUHP itu ternyata juga bukan hanya mengancam LGBT, tetapi juga bisa mengancam kaum heteroseksual di luar nikah. Salah satunya termasuk kawin siri.
“Yang ada di negera-negera yang sudah lebih memikirkan hal ini, perlu UU Antidiskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Filipina sudah punya RUU-nya, tinggal menunggu keputusan Senat,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
