Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2017 | 12.55 WIB

Kemkominfo Jamin Keamanan Data Registrasi Kartu Prabayar

Jumpa pers soal registrasi kartu prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (1/11). - Image

Jumpa pers soal registrasi kartu prabayar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (1/11).

JawaPos.com - Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli, menjamin keamanan registrasi ulang kartu seluler. Data pelanggan yang melakukan registrasi dipastikan aman oleh semua operator.


"Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27.001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tidak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah,” kata Ahmad Ramli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (1/11).


Kemudahan registrasi kartu prabayar terus diusahakan. Sementara, apabila pelanggan gagal melakukan registrasi, Dirjen PPI menjelaskan, silakan ikuti pentunjuk atau datang ke gerai operator terkait.


"Kominfo juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh kepala dinas untuk melakukan sosialisasi tentang registrasi kartu agar sampai ke masyarakat,” ucap Ramli.


Sementara itu, meski penuh polemik, registrasi pengguna layanan selular kartu prabayar terus berlangsung. Bahkan jumlah pengguna yang telah melakukan registrasi cukup tinggi.


Ahmad Ramli mengapresiasi atas antusias masyarakat dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Sebab, baru dimulai kemarin, Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11) telah ada 30.201.602 pelanggan melakukan registrasi.


"Terima kasih untuk masyarakat yang melakukan registrasi. Dua hari sudah tiga juta, dan bagi yang belum silakan registrasi," tuturnya.


Pemerintah terus mengimbau kepada para pengguna layanan selular agar melakukan registrasi kartu prabayar. Registrasi sesuai dengan identitas resmi, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).


Ahmad Ramli menambahkan, sejumlah sanksi siap diberikan kepada pengguna layanan selular tidak melakukan registrasi. Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor.


Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan hingga batas waktu Februari 2018.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore