
Ilustrasi
JawaPos.com - Revisi terbatas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (24/1).
Poin terpenting dalam revisi UU ASN adalah pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), harian lepas, dan lainnya yang bekerja di instansi pemerintah lebih lama dari lima tahun.
"Tapi intinya, memang harus ada perbaikan sistem bagi mereka yang terutama ada di garda terdepan pelayanan publik. Karena sebenarnya, mereka lah kunci dari program-program pemerintah itu," ujar pengusul RUU ASN Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih jelas dia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer itu tidak hanya untuk guru. Namun juga tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, termasuk inseminator. "Rata-rata SK-nya memang dari pemerintah pusat. Setiap bulan mereka juga sudah digaji," sambungnya.
Pastinya, akan ada proses dalam pengangkatan tenaga kerja honorer itu sebagai ASN. "Jadi, mana orang yang harus lewat ujian, mana orang yang, kalau sudah di kontrak berkali-kali, tiap bulan juga ada report kerjanya, kalau nggak bagus nggak mungkin diperpanjang," tutur Rieke.
Soal penggajian, katanya muncul anggaran Rp 23 triliun per tahun untuk menggaji para ASN. Namun, jumlah itu belum dapat dipastikan.
Akan tetapi menurutnya jumlah tersebut tidak mencapai 2 persen dari APBN. Karena itu, hal ini seharusnya tidak dipersoalkan pemerintah maupun DPR. "Untuk mereka yang di garda terdepan menjalankan program pemerintah. Mereka juga bayar pajak selama ini," ucap politikus PDIP itu.
Sementara dia menambahkan, untuk proses selanjutnya, DPR akan berkirim surat ke Presiden Joko Widodo. Itu dimaksudkan agar Jokowi menugaskan para menterinya membahas RUU ini bersama DPR.
Proses pembahasan pun pastinya akan lama hingga disepakatinya menjadi undang-undang. "Jadi, jangan bereaksi berlebihan. Belum baca lengkap, jangan langsung bilang, nggak bisa. Kan ini negara, harus ada payung hukum yang jelas. Bukan berdasarkan asumsi," pungkas anggota komisi VI DPR itu. (dna/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
