
Ilustrasi
JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) melakukan uji publik terhadap Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan kata lain, secara teknis harus melibatkan kementerian lain, seperti halnya Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Pertahanan.
"Kemudian yang perlu digaris bawahi adalah, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus melihat segi tidak menganggu keamanan negara, dan isinya tidak boleh melampui atau melabrak undang-undang, dan normanya tidak boleh bertentangan," ujar dia dalam sebuah diskusi di Jakara, Kamis (17/11).
Dijelaskan Margarito, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 dari segi prosedur musti melibatkan partisipasi dan rasional masyarakat, karena telokomunikasi sesuatu yang penting bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Margarito juga menyinggung soal masalah Proxy War.
Dia menyebut persoalan ini menjadi masalah serius yang harus diperhatikan.
"Maka dari itu harus dikonsilldasikan. Karena itu, RPP terangkum dalam konstitusi dan secara implisit tidak bertentangan dengan Undang-undan," jelas dia.
Sementara, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menambahkan, RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 sejatinyatidak sejalan dalam UU
No 12/ 2011, Tentang tata cara Perumusan Perundang-undangan dimana harus melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan lisan dan tulisan.
"Selain itu, Undang-Undang kita sudah kedaluarsa, untuk RPP perbaiki UU dahulu, semua argumen ditampung," ungkap dia.
"Harus ada aturan mengenai mekanisme konsultasi publik, mekanisme uji publiknya harus transparan dan akutabel," tambahnya.
Alamsyah heran mengapa RPP ini begitu cepat didorong untuk disahkan. Padahal, tidak cocok dengan undang-undang.
"Ombudsman sudah menerbitkan rekomendasi matriks tapi hingga saat ini tidak dilaksanakan," pungkas dia.(mam/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
