
Ketua DPR Ade Komaruddin
JawaPos.com - Ketua DPR Ade Komarudin prihatin atas kondisi kesehatan mantan legislator asal Sumatera Utara, Sutan Bhatoegana yang mengidap penyakit kanker hati.
Dia berpendapat bahwa proses hukum terhadap Sutan tetap harus dijalankan. "Hukum itu harus ditegakkan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11).
Kendati demikian, Akom juga berharap agar hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu tak terkecuali Sutan juga perlu ditegakkan.
"Tolong pertimbangakan hak-hak asasi manusia yang melekat dalam diri kita masing-masing," pungkasnya.
Diketahui, beredar foto terpidana suap dan gratifikasi Sutan Bhatoegana tengah berbaring di rumah sakit. Kali ini, Sutan terlihat bersama Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat, Max Sopacua di sebuah kamar di rumah sakit.
Dalam foto itu, Sutan yang juga mantan anggota DPR Fraksi Demokrat terlihat sangat kurus. Dia berada di atas tempat tidur rumah sakit.
Sembari mencoba tersenyum, Sutan dan Max berfoto bersama. Meski sakit dan tubuhnya masih dikelilingi selang, keceriaannya tak memudar. Dia bahkan sempat mengacungkan jempol ke arah kamera.
Sutan Bhatoegana sebelumnya digiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Lapas Sukamiskin pada 26 Mei 2016. Eksekusi dilakukan menyusul perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada April lalu, Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan Bhatoegana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM 2013 dikomisi VII DPR.
Majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar bahkan memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam putusan ini, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman pidana fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri Sutan.
Majelis hakim menyatakan Sutan terbukti menerima suap dari eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. (dna/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
