Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 Mei 2018 | 22.38 WIB

Sah! Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan PNS

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla saat menyampaikan telah ditandatangani PP THR - Image

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Jusuf Kalla saat menyampaikan telah ditandatangani PP THR

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) penetapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Dalam PP tersebut, pensiunan PNS kini juga ikut menikmati THR.


"Saya ingin menyampaikan pada pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok Tanah Air. Hari ini saya telah menandatangani Perpres PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri," ujarnya di Istana Negara, Rabu (23/5).


Berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini juga diberikan kepada para pensiunan.


Mantan Wali Kota Solo ini berharap pemberian THR dan gaji ke-13 dapat memberi manfaat bagi para pensiunan, PNS maupun TNI dan Polri. Pemberian insentif ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan terhadap publik.


"Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," tuturnya.


Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR yang dibayarkan pada tahun ini tidak hanya gaji pokok melainkan juga tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan juga tunjangan kinerja.


"Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," tuturnya.


Untuk gaji ke-13, lanjutnya, para ASN akan mendapat bayaran sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.


"Sedangkan untuk Pensiun ke-13 dibayarkan gapok tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiuanan tidak dapat THR," tutup mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore