Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Maret 2018 | 01.58 WIB

Pekerja Boleh Ajukan Cuti Haid, Ini Syarat-syaratnya

Ilustrasi Pekerja Perempuan. Pemerintah membolehkan para kaum hawa mengajukan cuti haid alias mensturasi. Dengan catatan, ada surat pemeriksaan dari dokter. Artinya, tak semua mereka yang haid diperkenankan cuti - Image

Ilustrasi Pekerja Perempuan. Pemerintah membolehkan para kaum hawa mengajukan cuti haid alias mensturasi. Dengan catatan, ada surat pemeriksaan dari dokter. Artinya, tak semua mereka yang haid diperkenankan cuti

JawaPos.com – Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tengah menjadi perbincangan. Terutama terkait Pasal 18 Ayat mengenai cuti haid alias datang bulan.


Tak sedikit para pekerja perempuan yang menuntut cuti haid untuk diberikan dan tidak dipersulit.


Kepala Bagian Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat menegaskan cuti haid diberikan jika pekerja mengalami sakit dalam masa haid.


Artinya keliru jika dipahami kalau perempuan haid dia pasti mendapatkan cuti.


“Sebenarnya harus dijelaskan, itu kan undang-undang untuk yang sakit pada saat haid, jadi tidak sekedar haid bisa ambil cuti. Untuk menyatakan sakit itu harus dengan keterangan dokter,” terang Sahat kepada JawaPos.com, Rabu (14/3).


“Tingkat kesakitan kan biasanya tergantung tingkat kesehatan pekerja, jadi tidak semua pekerja haid itu sakit karena haid. Dokter itu yang menegaskan sakitnya karena menstruasi,” tambahnya.


Pemberlakuan regulasi ini, terang Sahat, hanya untuk pekerja perempuan di perusahaan swasta.


Terlebih, dirinya menjelaskan UU ini diterbitkan untuk mengatur hubungan dengan kerja dengan Perusahaan Swasta.


“Jika kita berbicara upah atau gaji, berarti ada pemotongan dong? Tidak dalam pasal 93 nomor 2 huruf B, dimana dikatakan yang mengambil cuti haid karena sakit dalam masa haidnya akan tetap mendapatkan upah,” ujarnya.


Sahat pun menilai untuk mencegah kecurangan, perusahaan dapat menerapkan kebijakan seperti pemeriksaan kesehatan khusus.


"Maksudnya pekerja diperiksa di klinik atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut," pungkasnya.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore