
Ilustrasi Pekerja Perempuan. Pemerintah membolehkan para kaum hawa mengajukan cuti haid alias mensturasi. Dengan catatan, ada surat pemeriksaan dari dokter. Artinya, tak semua mereka yang haid diperkenankan cuti
JawaPos.com – Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tengah menjadi perbincangan. Terutama terkait Pasal 18 Ayat mengenai cuti haid alias datang bulan.
Tak sedikit para pekerja perempuan yang menuntut cuti haid untuk diberikan dan tidak dipersulit.
Kepala Bagian Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat menegaskan cuti haid diberikan jika pekerja mengalami sakit dalam masa haid.
Artinya keliru jika dipahami kalau perempuan haid dia pasti mendapatkan cuti.
“Sebenarnya harus dijelaskan, itu kan undang-undang untuk yang sakit pada saat haid, jadi tidak sekedar haid bisa ambil cuti. Untuk menyatakan sakit itu harus dengan keterangan dokter,” terang Sahat kepada JawaPos.com, Rabu (14/3).
“Tingkat kesakitan kan biasanya tergantung tingkat kesehatan pekerja, jadi tidak semua pekerja haid itu sakit karena haid. Dokter itu yang menegaskan sakitnya karena menstruasi,” tambahnya.
Pemberlakuan regulasi ini, terang Sahat, hanya untuk pekerja perempuan di perusahaan swasta.
Terlebih, dirinya menjelaskan UU ini diterbitkan untuk mengatur hubungan dengan kerja dengan Perusahaan Swasta.
“Jika kita berbicara upah atau gaji, berarti ada pemotongan dong? Tidak dalam pasal 93 nomor 2 huruf B, dimana dikatakan yang mengambil cuti haid karena sakit dalam masa haidnya akan tetap mendapatkan upah,” ujarnya.
Sahat pun menilai untuk mencegah kecurangan, perusahaan dapat menerapkan kebijakan seperti pemeriksaan kesehatan khusus.
"Maksudnya pekerja diperiksa di klinik atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan perusahaan tersebut," pungkasnya.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Kasus Korupsi Sritex, Mantan Dirut Bank Jateng Dituntut 10 Tahun
Sisa 6 Laga Tersisa, Ini Jadwal Persib, Borneo FC, dan Persija di Super League! Siapa yang Jadi Juara
