
Penyerahan asuransi PT Jasindo kepada ahli waris korban meninggal di tragedi Mina, 24 September
JawaPos.com- PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) patut mendapat pujian, setelah asuransi BUMN ini mencairkan klaim asuransi kematian dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karyawan perusahaan Bin Ladin. Para TKI meninggal akibat tragedi Mina, Kamis (24/9) lalu. Kedua TKI diberangkatkan PT Tifar Admanco pada Desember 2013 dan Desember 2014.
Direktur Operasional Retail Jasindo Sahata L. Tobing mengatakan, perseroannya mencatat jumlah TKI yang mengajukan klaim sekitar 1.662 per September 2015 dengan total nilai santunan Rp 14.872 miliar.
”Dari total pengajuan tersebut, klaim santunan yang meninggal dunia sebanyak 188 orang dengan nilai santunan sebesar Rp9,44 miliar,” katanya usai penyerahan klaim santunan Tragedi Mina, di kantor BNP2TKI, Pancoran, Jakarta, Selasa (6/10).
Selain itu, untuk TKI yang membeli asuransi masa dan purna penempatan ke konsorsium asuransi TKI Jasindo sepanjang Agustus 2013 sampai September 2015 terdapat 327.202 atau rata-rata 13.088 per bulan.(hyt/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
