Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Desember 2018 | 16.12 WIB

Supaya Bisa Dinikahkan, Umur Endang Disulap Jadi 18 Tahun

Ilustrasi pernikahan dini. - Image

Ilustrasi pernikahan dini.

JawaPos.com - Anak-anak yang dipaksa menikah sering tidak mendapatkan kebahagiaan. Endang, salah seorang penggugat Undang-Undang (UU) Perkawinan, kemarin (15/12) menceritakan pengalaman kelamnya kepada Jawa Pos. Dia dipaksa menikah saat berusia 14 tahun. Kini dia dan korban lain berharap peraturan pengganti UU Perkawinan segera disusun dan disahkan.


Endang ingat betul saat usianya menginjak 14 tahun. Waktu itu dia masih kelas I SMP. Perempuan asli Indramayu itu dipaksa orang tuanya menikah. Padahal, dia tidak kenal dengan calon suaminya. "Saya takut. Tidak kenal kok jadi suami saya," ungkap Endang yang kini berusia 36 tahun itu.


Tidak seperti pengantin pada umumnya, tak ada rasa bahagia saat hari pernikahan tiba. Yang Endang rasakan hanya ketakutan dan rasa marah. Dia masih ingin belajar. Endang ingin bermain seperti teman-temannya yang lain. "Tapi, saya tidak bisa menolak. Tidak bisa protes," ucapnya.


Saat menikah, usia Endang dituakan menjadi 18 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar urusan administrasi. UU Perkawinan memang mensyaratkan usia mempelai perempuan minimal 16 tahun. Yang mengatur penambahan umur Endang adalah keluarga calon suami dan perangkat desa setempat. "Saya heran kenapa penghulu juga mau-mau saja," cetusnya.


Kala itu suami Endang adalah duda yang memiliki satu anak. Usianya sudah 37 tahun. Sebenarnya suaminya lebih pantas menjadi pamannya. Pernikahan yang digelar keluarga Endang mulanya disebabkan situasi ekonomi. Keluarganya termasuk golongan kurang berada. Sedangkan suaminya adalah pengusaha es.


Hari-hari pasca pernikahan tidak membuatnya bahagia. Selain putus sekolah, Endang harus mengasuh anak tirinya. Endang tak bisa bermain lagi dengan teman-temannya. Untuk kebutuhan sehari-hari, dia per hari diberi uang Rp 20 ribu.


Untuk anak usia 14 tahun, tentu organ reproduksinya masih belum siap. Namun, dia harus tetap melayani suaminya. Itu menjadi pengalaman buruk bagi Endang. "Akhirnya ibu saya pun menyesal telah menikahkan saya," ungkapnya.


Endang tak ingin nasib buruk tersebut menimpa anak-anak lainnya. Ketika mengikuti seminar di desanya, dia terketuk untuk membantu. Dia dengan sukarela menjadi pihak yang menggugat UU Perkawinan. Ada dua orang lain selain Endang. "Ini harus dihentikan," tegasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore