
PP Perlindungan Gambut Direvisi untuk Mencegah Karhutla. Tampak salah seorang warga yang berupaya untuk memadam api.
JawaPos.com - Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang benar-benar diseriusi Presiden Joko Widodo.
Kesungguhan sikap dari Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 pada tanggal 2 Desember 2016.
PP ini adalah perubahan atas PP Nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.
Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan Hidrologi Gambut merupakan kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arti digunakan untuk penggunaan lahan (land use) yang mengganggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.
Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan Selatan yang memberikan indikasi kebakaran yang sangat sulit upaya pemadamannya.
“Latar belakang ini dicantumkan dalam bagian Penjelasan, sebagai latar belakang mengapa PP nomor 71 tahun 2014 perlu dilakukan perubahan,” kata Karliansyah, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono menjelaskan, proses revisi PP nomor 71 tahun 2014 ini telah melalui proses yang panjang. Tim KLHK sangat mengapresiasi dukungan kementerian lainnya, sebagai upaya bersama mewujudkan arahan dan komitmen Presiden.
“Proses revisi PP ini sudah sejak Februari 2016 berlangsung intensif. Alhamdulillah, telah ditandatangani Presiden,” ujar Bambang.
Inti dari revisi PP ini adalah diaturnya secara permanen moratorium pemanfaatan lahan gambut.
PP nomor 57 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem gambut untuk tanaman tertentu.
“PP nomor 57 tahun 2016 menunjukkan komitmen nyata dari Presiden Joko Widodo dalam hal perlindungan ekosistem gambut,” ujar San Afri Awang, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Terkait areal gambut di dalam konsesi korporasi yang terbakar, PP nomor 57 tahun 2016 mengatur bahwa Pemerintah mengambil tindakan penyelamatan dan pengambilalihan sementara areal bekas kebakaran yang dilakukan melalui verifikasi.
“PP nomor 57 tahun 2016 ini lebih mempertegas lagi regulasi pengambilalihan areal terbakar pada konsesi korporasi yang telah diatur dalam PermenLHK nomor 77 tahun 2015. Misalnya, disebutkan hasil verifikasi dapat berupa pengurangan areal perizinan usaha,” ujar Karliansyah.
Sedangkan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak, salah satunya apabila muka air tanah di lahan gambut lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut pada titik penataan. Penambahan “pada titik penataan” yang dicantumkan dalam PP nomor 57 tahun 2016 ini mencakup karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
