Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2017 | 12.49 WIB

Petani Tebu Bisa Bernapas Lega, Nih Kabar Gembira dari Pemerintah

Buruh lepas menebang tebu di lahan pertanian tebu di kawasan Jetis, Mojokerto. - Image

Buruh lepas menebang tebu di lahan pertanian tebu di kawasan Jetis, Mojokerto.

JawaPos.com - Para petani tebus bisa bernapas lega. Kementerian Keuangan akhirnya mencabut aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.


Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Perpajakan, Awan mengatakan, pencabutan dilakukan melalui peraturan menteri setelah menerima aspirasi dari petani tebu.


"Pajak dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/2017 yang akan berlaku mulai 16 September 2017," ujar Awan dalam dialog bersama Komisi IV DPR di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/9), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).


Awan menjelaskan bahwa polemik pajak tersebut muncul karena petani merasa dirugikan jika dibebankan pajak. Padahal pajak adalah beban yang harus ditanggung konsumen yang membeli gula hasil produksi.


"Ketika barang itu dibeli maka pembeli itu yang kena pajak, tetapi karena penjual nggak mau rugi jika harus menaikkan harga, maka pajak dibebankan pada petani. Ini kan sudah permasalahan bisnis," jelasnya.


Ketika ditanya apakah pajak yang sudah terlanjur dibayarkan petani akan dikembalikan. Awan menjawab singkat tidak bisa dilakukan. "Secara teknis tidak bisa dikembalikan" tukasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore