
Buruh lepas menebang tebu di lahan pertanian tebu di kawasan Jetis, Mojokerto.
JawaPos.com - Para petani tebus bisa bernapas lega. Kementerian Keuangan akhirnya mencabut aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Perpajakan, Awan mengatakan, pencabutan dilakukan melalui peraturan menteri setelah menerima aspirasi dari petani tebu.
"Pajak dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/2017 yang akan berlaku mulai 16 September 2017," ujar Awan dalam dialog bersama Komisi IV DPR di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/9), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).
Awan menjelaskan bahwa polemik pajak tersebut muncul karena petani merasa dirugikan jika dibebankan pajak. Padahal pajak adalah beban yang harus ditanggung konsumen yang membeli gula hasil produksi.
"Ketika barang itu dibeli maka pembeli itu yang kena pajak, tetapi karena penjual nggak mau rugi jika harus menaikkan harga, maka pajak dibebankan pada petani. Ini kan sudah permasalahan bisnis," jelasnya.
Ketika ditanya apakah pajak yang sudah terlanjur dibayarkan petani akan dikembalikan. Awan menjawab singkat tidak bisa dilakukan. "Secara teknis tidak bisa dikembalikan" tukasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
