
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Febri menyatakan jika berdasar hasil pemeriksaan Tim Dokter KPK, Rommy dalam kondisi sehat.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan batalnya penundaan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy ini rencananya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut rencana pemeriksaan dibatalkan hari ini dan dijadwalkan esok pagi. Sebab, anggota DPR RI Komisi XI mengeluhkan sakit hingga membuat harus diperiksa oleh dokter KPK.
"Tadi dokter sudah selesai melakukan pemeriksaan," ucap Febri di gedung merah putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter KPK. Menurut Febri, ditemukan beberapa indikator kesehatan bahwa Rommy sebenarnya masih dalam taraf yang wajar alias sehat.
"Namun, Rommy mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini," jelas dia.
Karena keluhan itu, kata Febri pihaknya memberikan pengobatan yang sesuai dengan hal yang dikeluhkan tersangka. Setelah diberikan pengobatan, KPK berharap kondisi Rommy bisa membaik.
"Semoga besok pagi kondisi yang bersangkutan (Rommy) sudah lebih membaik sehingga pemeriksaan dapat dilakukan esok hari," jelasnya.
Sekadar informasi, hari ini penyidik memanggil tiga orang tersangka dalam kapasitas sebagai tersangka di kasus ini.
Ketiha tersangka itu ialah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Dua tersangka yaitu Haris dan Muafaq telah diperiksa oleh penyidik.
Rommy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Haris dan Muafaq. Duit itu diduga untuk membantu proses pengisian jabatan kedua aparatus sipil negara (ASN) tersebut.
Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
