Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 April 2023 | 12.55 WIB

Hukum Mencabut Gigi Saat Melaksanakan Ibadah Puasa

 
JawaPos.com - Pada saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan, ada kalanya kita jatuh sakit cukup serius, sehingga boleh tidak melaksanakan ibadah puasa.
 
Jika kita mengalami sakit gigi tak tertahankan, kemudian pergi ke dokter untuk melakukan pencabutan gigi namun tetap berpuasa, seperti apa hukumnya?
 

DEMI MASA DEPAN: Vino Hamsah, 11, asal Tanggulangin mendapatkan layanan pembersihan karang gigi di Alun-Alun Sidoarjo kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)

Ilustrasi: Hukum Mencabut gigi saat puasa

 
Terkait hal tersebut di atas, JawaPos.com meminta pandangan hukum kepada Saifuddin Zuhri, dosen PTIQ dan UIN Syarief Hidayatullah Jakarta yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Baitussalam DDI Pamulang Elok. Berikut ulasannya:
 
Puasa merupakan kewajiban fardhu bagi setiap muslim yang telah mukallaf. Tujuannya secara umum adalah untuk menjadikan muslim itu semakin bertaqwa. 
 
 
Dalam QS. Al-Baqarah; 184, “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”. 
 
Dari ayat ini terdapat 3 kriteria yang boleh tidak berpuasa. Ketiga kelompok tersebut adalah musafir, orang yang sakit, dan orang yang lemah permanen sehingga tidak sanggup berpuasa. 
 
Dalam kasus sakit gigi yang tidak tertahankan bagi orang yang berpuasa, dapat disampaikan beberapa hal berikut: 
 
Pada umumnya Ketika seseorang sakit gigi dan menemui dokter, biasanya tidak langsung dicabut. Tetapi diberikan obat dulu untuk meredakan sakit dan menyembuhkan radang atau pembengkakan. Dalam hal ini, pasien dapat membatalkan puasa untuk meminum obat dalam rangka meredakan rasa sakit tersebut. Ini masuk dalam kategori sakit (mariidhan).
 
 
Pencabutan gigi memerlukan injeksi obat bius. Di sini terdapat perbedaan pendapat bagi ulama mengenai injeksi atau suntikan pengobatan bagi orang yang berpuasa. Ada yang berpendapat membatalkan puasa, tetapi mayoritas menyepakati tidak membatalkan puasa. Karena injeksi/suntik obat tidak masuk dalam kategori makan dan minum. Kecuali infus cairan, maka ini membatalkan puasa karena masuk kategori konsumsi. Dengan demikian, mencabut gigi tidak membatalkan puasa.
 
Ketika dokter sudah merekomendasikan  pencabutan gigi, maka sebaiknya pencabutan tersebut dilakukan di malam hari, saat tidak berpuasa lagi. Hal ini menghindari perbedaan pendapat.
 
Wallahu A’lam.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore