Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 April 2022 | 22.00 WIB

Mudik, Bolehkah Salat Jamak Qashar di Kampung Halaman? Ini Hukumnya

Umat muslim menjalankan ibadah Shalat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/04/2021) malam. Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas islam hingg - Image

Umat muslim menjalankan ibadah Shalat Tarawih di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (12/04/2021) malam. Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 13 April 2021 berdasarkan keputusan bulat dari berbagai ormas islam hingg

JawaPos.com – Fenomena mudik ke kampung halaman menjelang lebaran kembali diperbincangkan. Hal ini karena pemerintah sudah memperbolehkan, setelah dua tahun sebelumnya melarang akibat tingginya angka penularan Covid-19. Kini, masyarakat pun berbondong menuju kampung halaman untuk bertemu sanak famili dan handai tolan.

Meskipun sibuk mudik, tentunya kewajiban ibadah tak boleh ditinggalkan. Islam pun memberi keringanan bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadahnya, tanpa merasa terbebani. Seperti membolehkan menggabungkan salat dalam satu waktu (Dzuhur-Ashar) atau (Maghrib-Isya). Demikian juga dengan meringkas Rakaat pada salat.

Nah, pada saat dalam perjalanan kita belum memungkinkan salat tepat waktu karena situasi, apakah boleh menggabungkan dan meringkasnya?

Dikutip dari NU Online, untuk menjawab hal tersebut, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian masing-masing dari dua istilah, yakni muqim dan mustauthin. Sebab jika ternyata kampung halaman seseorang tetap distatuskan sebagai tempat tinggal, meskipun setelah pindah rumah, maka ia berstatus sebagai mustauthin. Namun jika ternyata tidak, maka ia menetap di kampung halaman hanya berstatus muqim. Lantas manakah dari dua kemungkinan tersebut yang dibenarkan secara fiqih?

Untuk menjawabnya mari kita simak pengertian dari kedua istilah ini:   ضابط المقيم هو الذي نوى الإقامة في بلد أربعة أيام فأكثر غير يومي الدخول والخروج وفي نيته الرجوع لوطنه ولو بعد زمن طويل. ضابط المستوطن هو الذي لا يظعن {لا يسافر} صيفا ولا شتاء إلا لحاجة   “Batasan seseorang disebut muqim adalah orang yang niat menetap di suatu tempat selama masa empat hari atau lebih, selain hari ketika dia sampai dan hari ketika dia pulang, serta terdapat niatan untuk kembali lagi di tempat tinggalnya, meskipun setelah jeda waktu yang lama. Batasan seseorang disebut mustauthin adalah orang yang (menetap di suatu tempat) tidak bepergian, baik di musim panas ataupun di musim dingin, kecuali ada hajat” (Syekh Hasan bin Ahmad bin Muhammad al-Kaf, at-Taqrirat as-Sadidah, hal. 324).

Berdasarkan pengertian di atas, sebenarnya mustauthin lebih menitikberatkan pada tempat tinggal saat ini daripada kampung halaman yang dahulu pernah dijadikan tempat tinggal. Sehingga ketika seseorang memutuskan untuk berpindah tempat tinggal di suatu tempat yang baru dan berencana tidak kembali tinggal di tempat yang awal, maka ia hanya dapat disebut mustauthin di tempat tinggalnya yang baru, tidak pada tempat tinggalnya yang awal.

Ketika berstatus sebagai orang yang muqim di suatu tempat, maka seseorang sudah tidak boleh menjama’ dan mengqashar salatnya ketika keperluannya (hajat) di tempat tersebut lebih dari empat hari (tanpa menghitung hari saat ia datang dan saat ia pulang). Berbeda halnya ketika keperluannya selesai kurang dari empat hari, maka ia tetap boleh untuk menjama’ dan mengqashar salatnya, selama tidak sampai melewati empat hari dan selama ia tidak niat iqamah (menetap/tinggal) di tempat tersebut. (Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 116).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore