
Ilustrasi busana muslim. (Istimewa)
JawaPos.com - Umat muslim perlu jaminan aman dan halal saat menggunakan dan mengonsumsi suatu produk. Tentu akan terasa makin nyaman saat menggunakan produk sehari-hari yang halal. Tapi, bagaimana perjalanan sebuah produk menjadi halal?
Harus diakui, masih banyak yang belum familiar soal halal-haram pada produk pabrik. Masyarakat umumnya hanya melihat berdasarkan kriteria tidak mengandung babi atau alkohol dan menganggap itu sudah cukup.
Padahal, Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Syifa Fauziah, mengungkapkan label halal pada suatu produk tidak sesederhana itu. Ia menuturkan, bahan yang digunakan haruslah tidak mengandung material non halal.
"Prosesnya pun harus terjamin, tidak ada kontaminasi. Yang harus jadi pedoman adalah sistem pembuatannya, dari hulu hingga hilir,” kata Syifa dalam diskusi bersama Pasta Gigi Sasha, Kamis (9/5).
Ketua LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) Lukmanul Hakim menjelaskan pihaknya menerima berbagai pengajuan dari produsen untuk berbagai produk. Misalnya kemasan atau packaging yang minta dijamin halal, dengan melihat bahannya dari gelatin itu halal atau tidak.
Bahkan, ada juga produk pakan kucing mau minta sertifikasi halal. Alasannya khawatir nanti harus cuci tangan dari najis enggak setelah memberi makan kucing. "Maka kebutuhan sertifikasi halal ini menjadi penting bagi produsen dan konsumen," kata Lukmanul.
Selain mendapat sertifikat Halal, ada pula sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH). Persyaratan untuk mendapat sertifikat SJH bukan hal mudah. Setidaknya ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sebelum bisa mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus lulus mendapatkan sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent,” terang Lukmanul.
SJH sendiri adalah sertifikasi bagi perusahaannya, dan merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.
Payung hukum Jaminan Produk Halal adalah sertifikat Halal yakni berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Prosesnya sertifikasi Halal dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring.
“Setelah lengkap, akan dijadwalkan audit ke lapangan untuk melihat bahan, proses dan sistemnya. Setelah itu hasilnya dibahas dalam rapat auditor, lalu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI," jelasnya.
Bicara soal produk halal, PT. Kino Indonesia, Tbk sebagai produsen pasta gigi halal Sasha mengantongi dua sertifikasi tersebut. Selain mendapatkan penilaian halal Grade A, Sasha Toothpaste juga telah berhasil mendapatkan Sistem Jaminan Halal.
Ada 11 kriteria sistem jaminan halal yang terbagi dalam 2 bagian besar. Yakni kriteria dasar dan kriteria pendukung.
Kriteria dasar yang paling penting adalah bahan yang digunakan, produk jadi dan fasilitas produksi dari hulu ke hilir. Sedangkan beberapa fasilitas pendukung yang mesti dipenuhi adalah kebijakan halal yang diterapkan perusahaan, tim manajemen halal perusahaan, penanganan produk yang tidak memenuh kriteria, hingga audit internal.
“Dan dalam 11 kriteria ini, pasta gigi Sasha telah dinyatakan lulus melalui audit MUI, oleh karenanya bukan hanya sertifikasi halal yang didapatkan namun juga kelulusan Sistem Jaminan Halal,” ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
