Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Mei 2019 | 00.51 WIB

Mengenal Perjalanan Panjang Suatu Produk Hingga Berlabel Halal

Ilustrasi busana muslim. (Istimewa) - Image

Ilustrasi busana muslim. (Istimewa)

JawaPos.com - Umat muslim perlu jaminan aman dan halal saat menggunakan dan mengonsumsi suatu produk. Tentu akan terasa makin nyaman saat menggunakan produk sehari-hari yang halal. Tapi, bagaimana perjalanan sebuah produk menjadi halal?

Harus diakui, masih banyak yang belum familiar soal halal-haram pada produk pabrik. Masyarakat umumnya hanya melihat berdasarkan kriteria tidak mengandung babi atau alkohol dan menganggap itu sudah cukup.

Padahal, Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Syifa Fauziah, mengungkapkan label halal pada suatu produk tidak sesederhana itu. Ia menuturkan, bahan yang digunakan haruslah tidak mengandung material  non halal.

"Prosesnya pun harus terjamin, tidak ada kontaminasi. Yang harus jadi pedoman adalah sistem pembuatannya, dari hulu hingga hilir,” kata Syifa  dalam diskusi bersama Pasta Gigi Sasha, Kamis (9/5).

Ketua LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) Lukmanul Hakim menjelaskan pihaknya menerima berbagai pengajuan dari produsen untuk berbagai produk. Misalnya kemasan atau packaging yang minta dijamin halal, dengan melihat bahannya dari gelatin itu halal atau tidak.

Bahkan, ada juga produk pakan kucing mau minta sertifikasi halal. Alasannya khawatir nanti harus cuci tangan dari najis enggak setelah memberi makan kucing.  "Maka kebutuhan sertifikasi halal ini menjadi penting bagi produsen dan konsumen," kata Lukmanul.

Selain mendapat sertifikat Halal, ada pula sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH). Persyaratan untuk mendapat sertifikat SJH bukan hal mudah. Setidaknya ada 11 persyaratan yang harus dipenuhi.

"Sebelum bisa mendapatkan sertifikat SJH, suatu produk harus lulus mendapatkan sertifikat Halal tiga kali berturut-turut dengan nilai A atau excellent,” terang Lukmanul.

SJH sendiri adalah sertifikasi bagi perusahaannya, dan merupakan jaminan bahwa perusahaan tersebut berkomitmen memproduksi produk secara halal dari hulu ke hilir dan terus dijaga konsistensinya.

Payung hukum Jaminan Produk Halal adalah sertifikat Halal yakni berdasarkan UU Sertifikasi Halal, UU no 33 tahun 2013. Prosesnya sertifikasi Halal dimulai dengan mendaftarkan produk ke LPPOM MUI secara daring.

“Setelah lengkap, akan dijadwalkan audit ke lapangan untuk melihat bahan, proses dan sistemnya. Setelah itu hasilnya dibahas dalam rapat auditor, lalu diajukan ke Komisi fatwa dalam bentuk rekomendasi ilmiah. Baru kemudian ditetapkan halal atau tidak berdasarkan rekomendasi LPPOM MUI," jelasnya.

Bicara soal produk halal, PT. Kino Indonesia, Tbk sebagai produsen pasta gigi halal Sasha mengantongi dua sertifikasi tersebut. Selain mendapatkan penilaian halal Grade A, Sasha Toothpaste juga telah berhasil mendapatkan Sistem Jaminan Halal.

Ada 11 kriteria sistem jaminan halal yang terbagi dalam 2 bagian besar. Yakni kriteria dasar dan kriteria pendukung.

Kriteria dasar yang paling penting adalah bahan yang digunakan, produk jadi dan fasilitas produksi dari hulu ke hilir. Sedangkan beberapa fasilitas pendukung yang mesti dipenuhi adalah kebijakan halal yang diterapkan perusahaan, tim manajemen halal perusahaan, penanganan produk yang tidak memenuh kriteria, hingga audit internal.

“Dan dalam 11 kriteria ini, pasta gigi Sasha telah dinyatakan lulus melalui audit MUI, oleh karenanya bukan hanya sertifikasi halal yang didapatkan namun juga kelulusan Sistem Jaminan Halal,” ujarnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore