Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Februari 2025 | 15.53 WIB

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat meninjau progres pembangunan makam Aulia Sono yang berlokasi di dalam komplek Guspujat Optronik II Puspalad di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. - Image

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat meninjau progres pembangunan makam Aulia Sono yang berlokasi di dalam komplek Guspujat Optronik II Puspalad di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

JawaPos.com - Melaksanakan ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat di Indonesia. Bulan Ramadhan 2025 yang kini tinggal hitungan hari, para peziarah sudah banyak datang ke pemakaman keluarga mereka untuk tujuan mendoakan para anggota keluarga yang telah meninggal.

Ziarah kubur sempat menjadi polemik terkait hukumnya. Karena ada yang mengharamkan ziarah kubur, tapi ada juga yang menyatakan secara tegas akan kebolehannya.

Kenapa ziarah kubur dihukumi berbeda-beda ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan?

Ziarah kubur mendapatkan hukum berbeda karena di awal-awal Islam lahir, ziarah ke kuburan memang sempat dilarang oleh Nabi Muhammad. Hal itu karena keimanan umat Islam saat itu belum sepenuhnya kuat dan dikhawatirkan masuk ke jurang kemusyrikan atau menyekutukan Tuhan seperti umat sebelumnya yang terbiasa menyembah berhala.

Akan tetapi setelah fondasi keimanan umat Islam sudah semakin kuat dan matang, Rasulullah membolehkan ziarah kubur. Yang awalnya ziarah kubur dilarang, berubah jadi diperbolehkan di dalam Islam karena banyak manfaat dan hikmah terkandung di dalamnya.

Dalam hadist riwayat HR. Muslim, sebagaimana dikutip dari NU Online, dinyatakan bahwa Rasulullah memang sempat melarang ziarah kubur namun larangan itu kemudian diperbolehkan.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian".

Pada hadist yang lainnya, Rasulullah tidak hanya menyuruh untuk melakukan ziarah kubur, tapi juga menjelaskan sejumlah manfaat dari melakukannya. Diantaranya ziarah kubur bisa melunakkan hati, mengingatkan akan akhirat, dan mengingatkan akan kematian. Rasulullah sendiri kerap berziarah ke kuburan Ahli Baqi pada saat menginap di rumah Aisyah.

Selain itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juz 4, halaman 521 menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya sunah.

زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

“Ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran."

Berikut doa saat berziarah kubur menjalang bulan suci Ramadhan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ

“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian".

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore