
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat meninjau progres pembangunan makam Aulia Sono yang berlokasi di dalam komplek Guspujat Optronik II Puspalad di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
JawaPos.com - Melaksanakan ziarah kubur menjelang bulan suci Ramadhan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat di Indonesia. Bulan Ramadhan 2025 yang kini tinggal hitungan hari, para peziarah sudah banyak datang ke pemakaman keluarga mereka untuk tujuan mendoakan para anggota keluarga yang telah meninggal.
Ziarah kubur sempat menjadi polemik terkait hukumnya. Karena ada yang mengharamkan ziarah kubur, tapi ada juga yang menyatakan secara tegas akan kebolehannya.
Kenapa ziarah kubur dihukumi berbeda-beda ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan?
Ziarah kubur mendapatkan hukum berbeda karena di awal-awal Islam lahir, ziarah ke kuburan memang sempat dilarang oleh Nabi Muhammad. Hal itu karena keimanan umat Islam saat itu belum sepenuhnya kuat dan dikhawatirkan masuk ke jurang kemusyrikan atau menyekutukan Tuhan seperti umat sebelumnya yang terbiasa menyembah berhala.
Akan tetapi setelah fondasi keimanan umat Islam sudah semakin kuat dan matang, Rasulullah membolehkan ziarah kubur. Yang awalnya ziarah kubur dilarang, berubah jadi diperbolehkan di dalam Islam karena banyak manfaat dan hikmah terkandung di dalamnya.
Dalam hadist riwayat HR. Muslim, sebagaimana dikutip dari NU Online, dinyatakan bahwa Rasulullah memang sempat melarang ziarah kubur namun larangan itu kemudian diperbolehkan.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian".
Pada hadist yang lainnya, Rasulullah tidak hanya menyuruh untuk melakukan ziarah kubur, tapi juga menjelaskan sejumlah manfaat dari melakukannya. Diantaranya ziarah kubur bisa melunakkan hati, mengingatkan akan akhirat, dan mengingatkan akan kematian. Rasulullah sendiri kerap berziarah ke kuburan Ahli Baqi pada saat menginap di rumah Aisyah.
Selain itu, Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juz 4, halaman 521 menyatakan bahwa ziarah kubur hukumnya sunah.
زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار
“Ziarah kubur disunnahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunnahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran."
Berikut doa saat berziarah kubur menjalang bulan suci Ramadhan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَأَتَاكُمْ مَا تُوعَدُونَ غَدًا مُؤَجَّلُونَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ
“Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian".

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
