Ilustrasi muslimah.
JawaPos.com– Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan menyambut hari kemenangan, Hari Raya Idul Fitri. Pada 1 Syawal, setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan akan berbondong-bondong melaksanakan sholat Idul Fitri.
Lantas apabila perempuan sedang haid apakah boleh untuk datang ke masjid atau tempat dilaksanakannya Sholat Idul Fitri? bagaimana hukumnya?
Dilansir melalui Nu Online, ada dua pandangan dalam menyikapi hal itu yang dijelaskan Pendiri Aswaja Muda Ustad Ahmad Muntaha.
Perempuan Haid Dilarang ke Masjid
Ustad Muntaha menjawab itu dengan merujuk hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab Hadis Ibnu Khuzaimah. Dalam hadis tersebut, Nabi bersabda: Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi perempuan yang haid dan orang yang sedang junub.
Berdasar hadis tersebut, Ustad Muntaha menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid. Meskipun seorang perempuan sudah berpuasa selama hampir satu bulan ditambah sholat tarawih, tetapi apabila pada 1 Syawal mengalami menstruasi atau haid, tidak boleh ikut ke masjid.
Bahkan dilarang pula meski hanya untuk menyimak khutbah, sebab masjid tidak halal bagi perempuan haid.
Perempuan Haid Boleh ke Masjid
Ustad Muntaha menjelaskan lebih lanjut, meskipun sebagian besar ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh ke masjid, ada juga pendapat lain dari ulama Mu'tabar (diperhitungkan keilmuannya) sehingga bisa diikuti. Yakni Imam Al-Muzani, seorang murid langsung dari Imam Syafi'i.
Imam Al Muzani dalam pendapatnya mengatakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh-boleh saja ke masjid.
”Bisa kita kontekstualisasikan dalam hal ini perempuan yang sedang haid asal pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. Tetapi tidak untuk sholat dan hanya mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain,” jelas Ustad Muntaha.
Menurut dia, Imam Al Muzani juga menegaskan bahwa tidak masuk akal apabila seorang puslimah dilarang masuk masjid hanya karena mengalami haid sedangkan perempuan non muslim diperbolehkan padahal bisa jadi juga sedang haid.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
