Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 April 2024 | 05.40 WIB

Hukum Perempuan yang Sedang Haid Ikut ke Tempat Sholat Idul Fitri, Begini Ketentuannya Menurut Pandangan Ulama

 

Ilustrasi muslimah.

JawaPos.com– Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan menyambut hari kemenangan, Hari Raya Idul Fitri. Pada 1 Syawal, setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan akan berbondong-bondong melaksanakan sholat Idul Fitri.

Lantas apabila perempuan sedang haid apakah boleh untuk datang ke masjid atau tempat dilaksanakannya Sholat Idul Fitri? bagaimana hukumnya?

Dilansir melalui Nu Online, ada dua pandangan dalam menyikapi hal itu yang dijelaskan Pendiri Aswaja Muda Ustad Ahmad Muntaha.

Perempuan Haid Dilarang ke Masjid

Ustad Muntaha menjawab itu dengan merujuk hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab Hadis Ibnu Khuzaimah. Dalam hadis tersebut, Nabi bersabda: Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi perempuan yang haid dan orang yang sedang junub.

Berdasar hadis tersebut, Ustad Muntaha menjelaskan, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid. Meskipun seorang perempuan sudah berpuasa selama hampir satu bulan ditambah sholat tarawih, tetapi apabila pada 1 Syawal mengalami menstruasi atau haid, tidak boleh ikut ke masjid.

Bahkan dilarang pula meski hanya untuk menyimak khutbah, sebab masjid tidak halal bagi perempuan haid.

Perempuan Haid Boleh ke Masjid

Ustad Muntaha menjelaskan lebih lanjut, meskipun sebagian besar ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh ke masjid, ada juga pendapat lain dari ulama Mu'tabar (diperhitungkan keilmuannya) sehingga bisa diikuti. Yakni Imam Al-Muzani, seorang murid langsung dari Imam Syafi'i.

Imam Al Muzani dalam pendapatnya mengatakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh-boleh saja ke masjid.

”Bisa kita kontekstualisasikan dalam hal ini perempuan yang sedang haid asal pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. Tetapi tidak untuk sholat dan hanya mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain,” jelas Ustad Muntaha.

Menurut dia, Imam Al Muzani juga menegaskan bahwa tidak masuk akal apabila seorang puslimah dilarang masuk masjid hanya karena mengalami haid sedangkan perempuan non muslim diperbolehkan padahal bisa jadi juga sedang haid.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore