Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 02.30 WIB

Simak 9 Perkara yang Diharamkan Bagi Perempuan Haid Dalam Pandangan Islam

memegang mushaf Al-quran diambil dari pexels.com - Image

memegang mushaf Al-quran diambil dari pexels.com

JawaPos.com – Darah haid perempuan hukumnya hadats besar, sehingga tidak diperbolehkan melakukan serangkaian ibadah sebelum bersuci atau selesai masa haidnya.

Apabila darah sudah tidak keluar maka wajib melakukan mandi besar untuk menghilangkan hadats-nya

Selain larangan beribadah, perempuan pada masa haidnya juga memiliki larangan-larangan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Hal tersebut juga disebabkan oleh darah haid yang bersifat hadats besar.

Melansir dari kanal youtube NU Online, Ning Sheila Hasina memberikan penjelasan tentang sembilan perkara yang haram dilakukan perempuan pada masa haid serta belum melakukan bersuci, dalam pandangan Fiqih Islam.

Adapun delapan perkara tersebut diantaranya:

1. Sholat

Melakukan ibadah utama sholat, seorang muslim harus dalam keadaan suci. Apabila sedang berhadas wajib hukumnya untuk mensucikan, seperti melakukan wudhu ataupun mandi besar bagi yang berhadats besar.

Perempuan yang sedang dalam masa haid atau keluarnya darah haid, hukumnya berhadats besar dan untuk mensucikannya harus dengan mandi besar. Sehingga diharamkan melakukan sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah.

2. Puasa

Begitupun dengan sholat, perempuan dalam masa haid diharamkan untuk berpuasa baik puasa wajib maupun sunnah.

Seorang muslim dapat melaksanakan puasa meskipun tidak dalam keadaan suci, namun bukan karena hadats besar seperti haid dan nifas, melainkan hadats kecil atau hadats besar yang tidak perlu melakukan mandi besar untuk mensucikannya.

3. Sujud tilawah dan sujud syukur

Sujud tilawah maupun sujud syukur dalam islam tetap bersifat ibadah. Sehingga seorang muslim dalam keadaan berhadas tidak diperbolehkan melakukannya. Termasuk berhadats besar karena haid, menjadi haram untuk dilakukan.

4. Tawaf

Tawaf merupakan salah satu rangkaian ibadah yang dilakukan umat muslim saat melakukan haji ataupun umrah. Seorang perempuan dalam masa haid, nifas, dan belum bersuci karena jimak hukumnya haram melakukan tawaf.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore