
Ilustrasi gejala penyakit Difteri
JawaPos.com – Indonesia belum lepas dari ancaman wabah penularan penyakit difteri. Kementerian Kesehatan pun akan melanjutkan program ORI (outbreak response immunization). Tahun 2017 puluhan provinsi ditetapkan dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Difteri merupakan penyakit infeksi yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium Diphtheriae yang menular dan berbahaya. Penyakit ini dapat menyebabkan kematian akibat sumbatan saluran napas atas. Toksinnya yang bersifat patogen, menimbulkan komplikasi miokarditis, paralisis saraf kranial dan perifer, artritis, osteomielitis, gagal ginjal, gagal napas, serta gagal sirkulasi.
“Penyakit difteri itu memiliki ciri khas menutup membrane sehingga menutup jalan napas. Lalu mengeluarkan racun menyebar ke mana-mana dan bisa menyerang otot jantung. Minggu kedua terancam jantungnya rusak. Sehingga angka kematiannya tinggi,” tegas Sekretaris Satgas Imunisasi IDAI Soedjatmiko dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini.
Masa inkubasi penyakit difteri yakni 2-6 hari (1-10 hari) dengan tanda dan gejala utama berupa nyeri menelan, adanya pseudomembran pada tonsil dan/atau faring dan/atau laring, serta demam tidak terlalu tinggi (pada umumnya <38,50C).
Pada kasus lebih berat dapat disertai edema jaringan lunak leher (bull neck). Difteri memiliki tanda dan gejala gangguan saluran napas adanya pseudomembran pada hidung, faring, tonsil, atau laring (dengan catatan setelah penyebab lain disingkirkan).
Kasus konfirmasi apabila terdapat tanda dan gejala gangguan saluran napas atas disertai adanya pseudomembran pada hidung, faring, tonsil, atau laring, dengan salah satu kriteria yakni hasil kultur dari swab tenggorok atau hidung positif C.
Soedjatmiko menjelaskan mengapa difteri bisa sampai membuat sejumlah wilayah berstatus KLB. Menurutnya, sejak tahun 1980an, penyakit itu memang selalu ada meski datanya fluktuasi.
“Di Jawa Timur lalu meningkat belakangan, terjadi lagi KLB. Angka kematian tinggi, jadi kami terus berusaha mencegah perluasan. Difteri ini sedikit berbeda, sebab ada sesuatu ancaman bagaimana jika keluarga kita sendiri yang kena,” paparnya.
Soedjatmiko menjelaskan jika seseorang terduga kuman difteri, maka racun di dalam tubuhnya harus dinetralisir. Setiap penderita harus membuka mulut sambil berkata A berkali-kali. Jika terlihat selaput putih tebal, maka selaput tersebut harus dicek di laboratorium.
“Semua orang tua harus buka mulut anaknya sambil bilang A. Lihat apakah di tenggorokannya ada lapisan putih yang tebal. Lalu bawa ke dokter, kemudian dicolek berdarah apa tidak. Kemudian diperiksa di laboratorium. Jika benar, maka dirawat, dimatikan kumannya, diberi antibiotik,” paparnya.
Pasien kemudian harus diisolasi agar kuman tak menjalar ke mana-mana. Semua tenaga kesehatan yang merawat pun wajib diperiksa secara berkala. Begitu pula semua keluarga penderita difteri harus divaksinasi untuk mematikan kumannya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
