Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Desember 2016 | 01.47 WIB

2 Purnawirawan Diduga Makar, Pengamat: Langkah Pangdam Jaya Tepat

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap dugaan tindakan makar menjelang aksi 212. Pasalnya bila hal itu tak dilakukan, bisa berakibat fatal.



“Sebab kita tahu makar tidak hanya berbahaya dalam konteks politik, namun juga dalam aspek ekonomi maupun sosial budaya. Siapapun yang mau mencoba melakukan makar, maka sudah menjadi tugas kepolisian untuk menegakkan aturannya,” ucap Zakir, Rabu (7/12).



Menurut dia, peran TNI begitu nyata dalam mempertahankan negara. Meski ada dua purnawirawan TNI yang turut ditangkap karena makar.



“TNI tetap konsekuen terhadap tangungjawabnya dalam mempertahankan negara. Pernyataan Pangdam Jaya saya kira sudah menjadi kesimpulan bahwa isu keberatan TNI terkait penangkapan para purnawirawan TNI tidak benar,” tegasnya.



Menurutnya, Indonesia menganut prinsip Hukum Equality Before The Law. “Artinya semua warga negara sama kedudukannya dihadapan Hukum, sehingga tidak ada satupun yang kebal hukum. Ketika dianggap melanggar hukum, itu sudah menjadi tugas polisi untuk memprosesnya,” tegas dia Zakir.



Sementara itu, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsudin juga mengancungi jempol langkah Polri, utamanya Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan aktivis terduga makar menjelang Aksi Super Damai 212.



“Saya masih menaruh apresiasi yang tinggi pada penegak hukum dalam melakukan tugas dan kewenangannya secara profesional berdasarkan ketentuan dan aturan perundang-undangan,” ujar Aziz saat dihubungi Rabu (7/12).



Politisi Partai Golkar ini menilai, polisi tentunya punya alasan untuk menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka.  “Tentu penegak hukum punya alasan, punya petunjuk dan punya bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.



Terkait sikap TNI yang tetap solid, meski ada dua purnawirawan yang ikut ditangkap, Aziz punya pendapat sendiri.  “TNI dalam fungsi dan tugasnya yang diatur dalam undang-undang kan (memang) untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.  (elf/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore