
Menhaj RI, Mochamad Irfan Yusuf melarang kepala daerah, Bupati dan Wali Kota untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah 2026, Surabaya (22/1). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara tegas melarang kepala daerah untuk merangkap sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) dalam operasional ibadah haji 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, saat membuka seleksi CAT Petugas Haji Daerah dan meninjau kesiapan Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1).
"Tahun ini InsyaAllah tidak boleh, seperti saya sampaikan tadi, ada beberapa teman saya yang bupati minta izin, Boleh nggak saya (bupati) ikut tes petugas haji? Saya katakan tidak boleh," ucap Menhaj Irfan.
Menurutnya, kepala daerah seperti bupati atau wali kota memiliki agenda kegiatan yang padat, sehingga dikhawatirkan jika merangkap sebagai PHD, pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal.
"Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun Bupati tidak berarti nggak bisa memberikan pelayanan, tetapi beliau (bupati atau wali kota) punya banyak kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah," imbuhnya.
Bagi ulama yang akrab disapa Gus Irfan itu, Petugas Haji Daerah memiliki peran yang cukup krusial. Kehadirannya dituntut untuk mendampingi jamaah selama pelaksaan ibadah di Tanah Suci.
Oleh karenanya, Kemenhaj RI memperketat seleksi Petugas Haji Daerah untuk memperoleh Sumber Daya Manusia yang benar-benar profesional dan bisa melayani jemaah haji dengan optimal.
"Hari ini kita memulai tes untuk Petugas Haji Daerah seluruh Indonesia, secara serentak ya. Di Indonesia ini yang ikut tes ada 1.455 peserta, namun yang akan kita ambil 1.050, khusus Jawa Timur sebanyak 221," terang Gus Irfan.
Menhaj mengingatkan petugas haji memikul tanggung jawab besar dan integritas tinggi. Pemerintah pun tidak akan segan untuk menindak tegas PHD yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
"Petugas harus bertanggung jawab dengan apa yang dia lakukan. Kalau ada pelanggaran di tengah tugas, harus ada pertanggungjawaban, termasuk sanksi dipulangkan pada saat kegiatan belum selesai," pungkas Irfan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
