
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan mengembalikan dana saldo anggaran lebih (SAL) kepada Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 281 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan selain mengembalikan dana SAL ke perbankan, pemerintah juga akan memperpanjang waktu pengembalian dana tersebut hingga Desember 2026.
“Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin 281 triliun akan dikembalikan lagi 281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026,” ujar Juda dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6).
Juda mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah bersama dengan Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia melanjutkan, selain mengembalikan dana SAL tersebut, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana sekitar Rp 100 triliun untuk menjaga agar likuiditas perbankan nasional dapat terjaga pada tahun 2026.
“Di samping itu ada tambahan 100 triliun sebagai standby in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian dana tambahan dilakukan karena informasi dari perbankan yang menyatakan bahwa permintaan kredit di masyarakat masih cukup tinggi.
“Diperkirakan kemarin di bulan Mei kredit tumbuh 11,5 persen. Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit di dalam bulan-bulan ke depan,” ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022